

Pemerintah Tiongkok secara konsisten mengambil sikap restriktif terhadap cryptocurrency dalam beberapa tahun terakhir. People's Bank of China (PBOC) sebagai otoritas bank sentral negara, tetap teguh menolak aktivitas mata uang digital yang beroperasi di luar kerangka regulasi pemerintah. Pendekatan ini didasari kekhawatiran mengenai stabilitas keuangan, pelarian modal, dan potensi cryptocurrency untuk mengganggu sistem perbankan konvensional. Penegasan kembali larangan cryptocurrency baru-baru ini merupakan kelanjutan kebijakan yang telah berlangsung lama, menandakan bahwa Tiongkok tidak berniat melonggarkan regulasi ketatnya dalam waktu dekat.
Pernyataan terbaru bank sentral memperkuat pelarangan menyeluruh terhadap aktivitas terkait cryptocurrency di wilayah Tiongkok. Kebijakan ini meliputi pembatasan perdagangan, penambangan, dan penyediaan layanan terkait cryptocurrency. Lembaga keuangan serta perusahaan pembayaran secara tegas dilarang memfasilitasi transaksi yang melibatkan aset digital. PBOC menegaskan bahwa langkah-langkah ini bukan bersifat sementara atau uji coba, melainkan bagian fundamental dari kerangka regulasi keuangan Tiongkok. Dengan penegasan ini, bank sentral berupaya menghilangkan keraguan terkait status hukum aktivitas cryptocurrency di dalam negeri.
Hal yang sangat menonjol dalam pengumuman terbaru adalah penekanan pada stablecoin. Aset digital yang umumnya dipatok pada mata uang konvensional atau aset stabil lain ini semakin diminati di ekosistem cryptocurrency global. Penargetan stablecoin secara khusus oleh PBOC mencerminkan kekhawatiran atas potensi stablecoin dalam memfasilitasi arus modal lintas negara dan menghindari regulasi keuangan yang ada. Stablecoin membawa tantangan tersendiri karena kestabilan harganya membuatnya lebih praktis untuk transaksi harian dibandingkan cryptocurrency yang volatil. Bank sentral berencana memperketat pengawasan dan penegakan terhadap aktivitas stablecoin demi mencegah peredarannya dalam sistem keuangan Tiongkok.
People's Bank of China merinci sejumlah alasan utama dalam mempertahankan dan memperkuat larangan cryptocurrency. Pengelolaan risiko keuangan menjadi sorotan utama, karena volatilitas dan sifat spekulatif aset digital berpotensi mengganggu stabilitas sistem keuangan secara luas. Selain itu, kekhawatiran terkait arus keluar modal muncul karena cryptocurrency dapat menjadi jalur pemindahan dana ke luar negeri yang melampaui kontrol modal tradisional. Kebijakan ini juga bertujuan melindungi konsumen dari risiko penipuan dan kerugian finansial terkait investasi cryptocurrency. Pendekatan Tiongkok turut didorong keinginan menjaga kendali atas sistem moneter dan mendukung inisiatif mata uang digital nasional, digital yuan (e-CNY), tanpa persaingan dari cryptocurrency swasta.
Penegasan larangan cryptocurrency dan peningkatan fokus pada stablecoin di Tiongkok menimbulkan dampak besar bagi pasar domestik maupun internasional. Di Tiongkok, individu dan pelaku usaha yang terlibat dalam aktivitas cryptocurrency menghadapi pengawasan ketat dan potensi sanksi hukum. Pengetatan regulasi ini bisa mendorong operasi terkait cryptocurrency beralih ke bawah tanah atau pindah ke yurisdiksi yang lebih longgar. Secara global, sikap regulasi ketat Tiongkok sangat kontras dengan pendekatan sejumlah negara lain yang lebih terbuka, sehingga memperkuat perdebatan mengenai regulasi aset digital. Penargetan stablecoin dapat memengaruhi persepsi dan regulasi instrumen tersebut di yurisdiksi lain. Dengan terus mengembangkan dan mempromosikan mata uang digital bank sentral, Tiongkok tampaknya memprioritaskan eliminasi persaingan cryptocurrency swasta demi menjaga stabilitas keuangan dan kontrol regulasi.
Pemerintah Tiongkok membatasi cryptocurrency untuk melindungi investor yang belum berpengalaman dari risiko berlebihan dan menjaga stabilitas sosial. Investor biasa hanya memperoleh perlindungan hukum yang terbatas atas aset dan transaksi mereka, serta menanggung kerugian secara mandiri.
Stablecoin dipatok pada aset stabil demi menjaga harga tetap stabil, sedangkan cryptocurrency biasa cenderung sangat volatil. Bank sentral menargetkan stablecoin karena berpotensi menimbulkan risiko sistemik dan mengganggu efektivitas kebijakan moneter melalui adopsi luas serta persyaratan cadangan.
Larangan Tiongkok mendorong operasi mining berpindah ke negara lain, sehingga dominasi pasar Tiongkok menurun. Meski demikian, Tiongkok tetap mengembangkan teknologi blockchain dan digital yuan, sehingga masih memiliki pengaruh tidak langsung. Larangan tersebut memang menambah ketidakpastian regulasi, namun juga mendorong desentralisasi infrastruktur crypto secara global.
Di Tiongkok, individu diizinkan secara legal untuk memiliki cryptocurrency sebagai aset virtual. Namun, perdagangan dan penggunaan cryptocurrency sebagai alat pembayaran tetap dilarang. Kepemilikan pribadi memang tidak melanggar hukum, tetapi transaksi komersial serta peredaran aset tersebut dibatasi oleh regulasi.
People's Bank of China mengklasifikasikan stablecoin sebagai mata uang virtual, melarang penggunaannya sebagai alat pembayaran sah dan memandang aktivitas terkait sebagai operasi keuangan ilegal. Stablecoin tidak memenuhi persyaratan KYC maupun AML, sehingga berisiko digunakan untuk pencucian uang dan transfer dana ilegal. PBOC tetap menerapkan pelarangan ketat demi menjaga kedaulatan moneter dan menghindari risiko keuangan.











