
Financial Services Agency (FSA) Jepang melanjutkan rencana untuk mereklasifikasi 105 cryptocurrency—termasuk Bitcoin dan Ethereum—sebagai instrumen keuangan di bawah Financial Instruments and Exchange Act. Langkah ini bertujuan mempercepat pematangan pasar kripto dan integrasi dengan sistem keuangan nasional. Reklasifikasi ini berfokus pada pengaturan cryptocurrency dalam kerangka hukum yang sama dengan produk keuangan tradisional, menandai tonggak penting menuju transparansi pasar dan perlindungan investor yang lebih kuat.
Pertumbuhan pesat pasar kripto dalam beberapa tahun terakhir telah menarik investor ritel dan institusional. Dalam situasi ini, regulasi yang tepat dan perlindungan hak investor menjadi prioritas utama. Melalui reklasifikasi sebagai instrumen keuangan, Jepang ingin memperkuat perlindungan hukum untuk perdagangan kripto dan meningkatkan kredibilitas pasar secara menyeluruh.
Reklasifikasi ini juga membawa revisi besar pada sistem pajak transaksi kripto di Jepang. Saat ini, keuntungan dari cryptocurrency dikategorikan sebagai pendapatan lain-lain dan dikenakan pajak progresif hingga 55%. Tarif pajak yang tinggi ini menjadi beban berat bagi investor kripto dan disebut sebagai faktor melemahnya daya saing pasar Jepang.
Dengan status instrumen keuangan, cryptocurrency nantinya dapat dikenakan pajak flat sebesar 20% (15% pajak penghasilan dan 5% pajak penduduk), selaras dengan perlakuan pajak atas ekuitas. Reformasi ini diharapkan membuat investasi kripto lebih menarik dan mendorong pertumbuhan pasar domestik. Penyederhanaan tarif pajak juga akan memudahkan kepatuhan pajak bagi investor.
Waktu pelaksanaan dan cakupan reformasi pajak akan ditetapkan dalam proses legislasi mendatang. FSA sedang berfokus merancang sistem secara hati-hati, dengan mengumpulkan masukan luas dari pemangku kepentingan dan para ahli industri.
Selain reformasi pajak, FSA juga menyiapkan regulasi baru terkait insider trading di industri kripto Jepang. Walaupun aturan insider trading berlaku untuk ekuitas, pasar kripto selama ini belum memiliki regulasi khusus di bidang ini.
Regulasi yang diusulkan akan melarang pihak dalam dan mereka yang memiliki akses istimewa terhadap informasi material proyek kripto untuk memanfaatkan informasi non-publik demi keuntungan tidak wajar. Contohnya, aturan ini mencakup transaksi volume besar sebelum pengumuman proyek utama atau pembagian informasi rahasia kepada pihak ketiga.
Penerapan regulasi ini diharapkan meningkatkan keadilan dan transparansi di pasar kripto, sekaligus memperkuat kepercayaan investor. Dengan membatasi praktik perdagangan ilegal, langkah ini akan mendukung perkembangan pasar yang sehat.
Perubahan regulasi ini merupakan bagian dari strategi Jepang untuk mengintegrasikan kripto ke dalam sistem keuangan dan memastikan integritas pasar serta perlindungan investor. Kombinasi reklasifikasi instrumen keuangan, reformasi pajak, dan regulasi insider trading dirancang untuk mengubah pasar kripto Jepang menjadi arena yang kompetitif di tingkat global.
Pajak yang lebih rendah diharapkan menarik lebih banyak investor lokal ke pasar kripto, meningkatkan likuiditas. Kerangka regulasi yang jelas juga berpotensi mengundang modal asing masuk. Di sisi lain, aturan yang lebih ketat akan meningkatkan kewajiban kepatuhan bagi bursa kripto dan bisnis terkait.
Dalam jangka panjang, langkah ini diharapkan menjadikan Jepang sebagai pusat kripto global terkemuka. Model regulasi yang menyeimbangkan perlindungan investor dan integritas pasar ini dapat menjadi acuan bagi negara lain. FSA berkomitmen terus memantau dinamika pasar dan siap melakukan penyesuaian atau penambahan kebijakan jika diperlukan.
FSA mereklasifikasi cryptocurrency sebagai instrumen keuangan untuk memperkuat perlindungan investor dan meningkatkan pengawasan pasar. Kebijakan ini memperluas penerapan aturan insider trading pada aset kripto, memperbaiki tatanan pasar, dan memberikan perlindungan lebih ketat bagi investor.
Tarif pajak akan berkurang dari 55% menjadi 20%, dan pengakuan kerugian (loss carryforward) akan tersedia. Bank diprediksi akan masuk ke pasar dan partisipasi institusional meningkat. Sementara itu, persyaratan kepatuhan bagi bursa akan diperketat, memperkuat transparansi dan kredibilitas pasar, serta mendukung ekspansi jangka panjang.
Di bawah kebijakan baru, bursa wajib memisahkan dana nasabah secara ketat dan aktivitas promosi akan diatur. Investor akan memperoleh perlindungan aset lebih kuat dan transparansi lebih tinggi, sehingga meningkatkan kepercayaan pasar. Kebijakan ini mulai berlaku tahun 2026.
Berdasarkan standar baru, cryptocurrency seperti Bitcoin dan Ethereum diklasifikasikan sebagai instrumen keuangan. Sebelumnya, aset tersebut dikenakan pajak sebagai "pendapatan lain-lain" hingga 55%. Kini diterapkan pajak capital gain flat 20%. Aturan ini mencakup 105 jenis token.
Setelah reklasifikasi sebagai instrumen keuangan, perlindungan investor di Jepang akan semakin ketat. Pengawasan yang ditingkatkan, kejelasan hak investor, tarif pajak lebih rendah, dan pengamanan aset yang lebih baik akan memberikan perlindungan lebih optimal bagi investor.
Reklasifikasi cryptocurrency sebagai instrumen keuangan oleh FSA akan diimplementasikan resmi pada 1 Januari 2026. Bisnis kripto yang sudah berjalan wajib mematuhi aturan baru dalam enam bulan setelah tanggal tersebut. Silakan merujuk pada pengumuman resmi untuk panduan pelaksanaan secara rinci.











