Pakistan mengesahkan Undang-Undang Aset Virtual 2026 untuk menciptakan kerangka hukum bagi bisnis kripto dan pengawasan aset digital.
Undang-Undang Aset Virtual mengharuskan pertukaran kripto, penyedia dompet, dan penerbit token untuk mendapatkan lisensi sebelum beroperasi.
Pakistan memperkenalkan hukuman berat untuk operasi kripto tanpa izin berdasarkan Undang-Undang Aset Virtual 2026.
Pakistan secara resmi mengumumkan kerangka hukum untuk mata uang kripto. Undang-Undang Aset Virtual 2026 disahkan di Parlemen pada 6 Maret. Presiden menandatangani undang-undang tersebut pada hari yang sama. Akibatnya, regulasi aset digital kini menjadi bagian dari sistem hukum negara.
🚨 BARU SAJA: Pakistan Loloskan Undang-Undang Aset Virtual 2026, Bentuk Otoritas Regulasi Aset Virtual Pakistan untuk Lisensi Pertukaran Kripto
Jelajahi – https://t.co/GDON71a9QI #CoinGabbar #AsetVirtual #PertukaranKripto #Kripto #PasarKripto #Pakistan pic.twitter.com/yWYV9t0SiT
— Coin Gabbar (@coin_gabbar_) 7 Maret 2026
Sebelumnya, sektor ini dikendalikan oleh peraturan sementara presiden dari Juli 2025. Namun, peraturan tersebut tidak bersifat permanen. Legislasi baru ini menggantikan langkah sebelumnya dengan kerangka hukum lengkap.
Undang-undang ini juga menegaskan peran permanen Otoritas Regulasi Aset Virtual Pakistan. Otoritas kini beroperasi sebagai badan federal dengan wewenang hukum yang jelas. Oleh karena itu, mereka dapat mengawasi bisnis kripto dengan dukungan yang lebih kuat.
Dalam beberapa tahun terakhir, aktivitas kripto di Pakistan meningkat pesat. Diperkirakan ada 30 hingga 40 juta individu di negara ini yang menjual atau memiliki aset digital. Karena jumlah pengguna yang besar ini, pihak berwenang terpaksa menyusun kebijakan regulasi yang lebih tegas.
Undang-undang baru ini mengharuskan perusahaan kripto untuk mendapatkan lisensi sebelum beroperasi di Pakistan. Ketentuan ini berlaku untuk pertukaran, penyimpan, dan penyedia dompet. Termasuk juga platform yang terlibat dalam penerbitan token digital.
Otoritas Regulasi Aset Virtual Pakistan akan mengelola sistem lisensi ini. Otoritas dapat menyetujui, menangguhkan, atau membatalkan lisensi sesuai kebutuhan. Selain itu, mereka dapat menegakkan kepatuhan di seluruh sektor.
Langkah awal menuju lisensi dimulai pada 2025. Pada September tahun itu, regulator mengundang perusahaan kripto internasional untuk mengajukan permohonan. Namun, perusahaan harus sudah memiliki izin di yurisdiksi utama.
Misalnya, perusahaan harus beroperasi di wilayah seperti Amerika Serikat, Uni Eropa, atau Singapura. Mereka juga harus memenuhi persyaratan modal minimum. Selain itu, layanan harus mengikuti pedoman keuangan Syariah.
Undang-undang ini juga memberikan wewenang operasional kepada regulator. Mereka dapat menandatangani kontrak dan memegang properti. Kewenangan ini membantu regulator berfungsi sebagai lembaga yang lengkap.
Undang-Undang Aset Virtual memberlakukan hukuman berat bagi pelanggaran aturan. Menjalankan bisnis kripto tanpa lisensi kini berakibat serius. Pihak berwenang dapat menjatuhkan denda hingga PKR 50 juta.
Selain itu, pelanggar bisa menghadapi hukuman penjara hingga lima tahun. Hukuman ini berlaku untuk perusahaan yang menawarkan layanan kripto tanpa persetujuan.
Undang-undang ini juga mengatur promosi aset digital tanpa izin. Meluncurkan atau mengiklankan penawaran token yang tidak disetujui dapat dikenai sanksi. Pelanggar dapat didenda hingga PKR 25 juta.
Pihak berwenang juga dapat menjatuhkan hukuman penjara hingga tiga tahun. Melalui aturan ini, regulator bertujuan membatasi aktivitas ilegal di pasar kripto.
Undang-undang ini juga memperkuat pengawasan keuangan. Regulator akan menegakkan aturan anti-pencucian uang di seluruh sektor. Mereka juga akan memantau kepatuhan terhadap standar pembiayaan terorisme.
Legislasi ini juga mencakup langkah-langkah untuk mendukung industri aset digital. Pemerintah dapat menciptakan zona aset virtual khusus di seluruh negeri. Zona ini bertujuan menarik perusahaan blockchain dan teknologi keuangan.
Belum ada pengumuman resmi mengenai lokasi zona ini. Meski begitu, langkah ini menunjukkan minat membangun lingkungan fintech yang lebih kuat.
Undang-undang ini juga menguraikan struktur otoritas regulasi. Perwakilan dari lembaga keuangan utama akan terlibat dalam pengawasan. Termasuk Bank Sentral Pakistan dan Komisi Sekuritas dan Bursa Pakistan.
Para ahli industri independen juga akan bergabung dengan otoritas tersebut. Sementara itu, beberapa pertukaran sudah memulai proses regulasi. Pakistan menyetujui Binance dan HTX untuk mendaftarkan anak perusahaan lokal sesuai regulasi kripto baru. HTX menerima Surat Izin Tidak Keberatan pada Desember 2025.
Binance juga mendapatkan izin awal serupa selama periode yang sama. Namun, izin ini belum memungkinkan pertukaran beroperasi. Kedua perusahaan harus menyelesaikan proses lisensi penuh sebelum meluncurkan layanan di Pakistan.