Gate News berita, pada 12 Maret, Otoritas Pengatur Pasar Keuangan Selandia Baru (FMA) memutuskan bahwa stablecoin NZDD yang terkait dengan dolar Selandia Baru tidak termasuk dalam produk keuangan. FMA menyatakan bahwa penetapan ini langsung berasal dari uji coba sandbox fintech yang sedang berlangsung, dengan alasan termasuk bahwa secara ekonomi NZDD bukan sekuritas utang, tidak bersifat investasi, dan pemegang tidak memperoleh pendapatan, bunga, atau keuntungan lainnya. Firma hukum yang mewakili penerbit NZDD, ECDD Holdings, yang berpartisipasi dalam sandbox FMA, menunjukkan bahwa penetapan ini merupakan langkah penting dalam memberikan kejelasan regulasi stablecoin di Selandia Baru, namun perlu dicatat bahwa penetapan ini hanya berlaku untuk produk dan versi tertentu dari NZDD, dan tidak merupakan keputusan regulasi umum terhadap semua stablecoin.