Pada tanggal 13 Maret, berita menyebutkan bahwa seiring dengan rencana Korea Selatan untuk secara resmi memberlakukan sistem perpajakan mata uang kripto, otoritas pajak setempat sedang mempercepat pembangunan alat pengawasan aset digital. Badan Pajak Nasional Korea Selatan (NTS) telah mengundang beberapa perusahaan teknologi untuk mengikuti tender, dengan rencana mengembangkan sebuah platform analisis yang digunakan untuk memantau dompet kripto dan aktivitas transaksi guna memperkuat pengelolaan pajak atas penghasilan dari aset kripto.
Menurut laporan media Korea Selatan, anggaran proyek ini sekitar 2 juta dolar AS. Badan Pajak berharap memanfaatkan teknologi kecerdasan buatan dan analisis data blockchain untuk menyusun data transaksi dari platform perdagangan kripto utama yang mematuhi regulasi domestik, guna mengidentifikasi pola transaksi yang berpotensi melibatkan penggelapan pajak. Setelah sistem ini selesai dibangun, otoritas pajak akan mampu menganalisis perilaku transaksi investor secara lebih efisien dan mengidentifikasi potensi penghasilan yang belum dilaporkan.
Saat ini, Korea Selatan belum mengenakan pajak atas penghasilan dari transaksi kripto pribadi, tetapi situasi ini akan berubah di masa depan. Berdasarkan hukum yang berlaku, mulai 1 Januari 2027, penghasilan dari investasi aset kripto warga Korea Selatan akan dimasukkan ke dalam sistem pajak penghasilan pribadi. Peraturan baru ini mewajibkan individu membayar pajak atas penghasilan yang melebihi batas tertentu, termasuk 20% pajak penghasilan dan pajak tambahan. Jika wajib pajak tidak melaporkan penghasilan sesuai ketentuan, mereka dapat dikenai pajak tambahan dan denda yang tinggi.
Selain menganalisis data transaksi, sistem baru ini juga akan mendukung pemantauan aktivitas transaksi P2P warga dan penghasilan dari investasi derivatif kripto. Otoritas pajak berpendapat bahwa transaksi semacam ini sering kali sulit dideteksi oleh sistem pengawasan tradisional, sehingga diperlukan alat analisis data yang lebih canggih untuk mengenali pola tersebut.
Menurut rencana, Badan Pajak Nasional Korea Selatan akan menentukan kontraktor teknologi pada 14 April, dan memberikan waktu sekitar 8 bulan untuk menyelesaikan pembangunan sistem. Proyek ini diperkirakan akan memulai tahap pengujian pada bulan November dan secara resmi diluncurkan pada bulan Desember, guna menyediakan dukungan teknologi bagi penerapan sistem perpajakan aset kripto di masa depan.
Kebijakan perpajakan kripto di Korea Selatan telah lama menjadi arena politik. Parlemen telah menyetujui undang-undang perpajakan terkait sejak 2020, tetapi pelaksanaannya tertunda tiga kali karena tekanan dari komunitas kripto dan investor muda. Saat ini, beberapa anggota parlemen masih membahas apakah hadiah airdrop dan penghasilan dari staking harus dimasukkan ke dalam cakupan pajak. Para analis berpendapat bahwa seiring dengan pembangunan infrastruktur pengawasan yang semakin lengkap, pemerintah Korea Selatan kemungkinan akan memperkuat penegakan perpajakan atas aset kripto.