Berita Gate News, 18 Maret, menurut Cryptopolitan, Presiden Polandia Karol Nawrocki menandatangani undang-undang baru awal bulan ini yang secara resmi memasukkan arahan DAC8 Uni Eropa (Amendemen Kedelapan dari Arahan Kerjasama Administrasi Pajak Langsung Uni Eropa) ke dalam legislasi nasional. Menurut aturan baru, investor yang tidak melaporkan pendapatan dari cryptocurrency sesuai ketentuan akan menghadapi pajak penalti hingga 75%.
Arahan DAC8 secara khusus menargetkan aset digital, mengharuskan platform seperti bursa, broker, dan penyedia dompet untuk mengumpulkan data pengguna dan transaksi serta melaporkannya ke otoritas pajak, yang akan secara otomatis berbagi informasi tersebut antar negara anggota. Kantor Pajak Nasional Polandia (KAS) akan memanfaatkan ini untuk memantau posisi dan transaksi investor cryptocurrency di dalam negeri.
Menurut perkiraan media lokal, sekitar 3 juta orang di Polandia memiliki cryptocurrency, namun saat ini hanya sekitar 1% dari investor yang membayar pajak sesuai hukum. Berdasarkan ketentuan saat ini, penghasilan dari transaksi cryptocurrency harus dilaporkan melalui formulir PIT-38 sebelum 30 April 2026, dengan tarif pajak keuntungan modal sebesar 19%; hadiah dari penambangan dan staking bebas pajak saat diterima, tetapi harus dikenai pajak saat dikonversi ke mata uang fiat.