Sumber: Coinomedia
Judul Asli: Tajikistan Larang Penambangan Kripto Ilegal dengan Hukuman Penjara
Tautan Asli: https://coinomedia.com/tajikistan-crypto-mining-ban/
Tajikistan secara resmi mengkriminalisasi operasi penambangan cryptocurrency tanpa izin yang menggunakan listrik curian atau tidak terukur. Sebuah undang-undang baru yang disahkan oleh parlemen negara tersebut memperkenalkan hukuman tegas — termasuk denda besar dan hukuman penjara — untuk memerangi aktivitas penambangan kripto ilegal.
Langkah ini muncul di tengah kekhawatiran yang meningkat terhadap pencurian energi dan tekanan yang diberikan terhadap infrastruktur listrik yang sudah tua di negara tersebut. Dengan mengubah Kitab Undang-Undang Hukum Pidana, Tajikistan bergabung dengan gelombang negara di Asia Tengah yang mengambil tindakan regulasi yang kuat terhadap penambangan kripto tanpa izin dan tidak diatur.
Hukuman Berat untuk Pencurian Energi
Di bawah undang-undang baru ini, individu yang terbukti bersalah menambang kripto menggunakan listrik curian dapat dikenai denda antara $1.600 dan $4.000. Pelanggaran yang lebih serius, terutama yang melibatkan kelompok terorganisir atau operasi skala besar, dapat berujung pada denda hingga $8.200. Dalam kasus ekstrem, pelanggar dapat menghadapi hukuman penjara hingga 8 tahun.
Pemerintah juga telah menegaskan bahwa hukum ini tidak hanya berlaku bagi penambang yang melewati meter atau memanipulasi jalur listrik, tetapi juga bagi mereka yang menambang tanpa izin resmi dari otoritas energi. Hukuman ini diharapkan dapat bertindak sebagai pencegah saat negara menghadapi kekurangan energi yang meningkat selama bulan-bulan musim dingin.
Melindungi Jaringan Energi
Pejabat mengatakan bahwa tindakan tegas ini diperlukan untuk mencegah pemadaman listrik dan melindungi infrastruktur publik. Penambangan ilegal dilaporkan telah menyebabkan gangguan listrik yang signifikan di beberapa wilayah, mempengaruhi baik bisnis maupun rumah tangga. Dengan menegakkan undang-undang ini, pemerintah bertujuan untuk mendapatkan kembali kendali atas pasokan energi dan mengurangi konsumsi ilegal yang telah menyebabkan kerugian finansial.
Undang-undang ini akan berlaku setelah ditandatangani oleh Presiden dan dipublikasikan dalam registrasi resmi negara. Setelah aktif, undang-undang ini akan memberikan dasar hukum yang jelas bagi penegak hukum untuk mengejar operasi penambangan kripto ilegal yang terkait dengan listrik curian.
Halaman ini mungkin berisi konten pihak ketiga, yang disediakan untuk tujuan informasi saja (bukan pernyataan/jaminan) dan tidak boleh dianggap sebagai dukungan terhadap pandangannya oleh Gate, atau sebagai nasihat keuangan atau profesional. Lihat Penafian untuk detailnya.
Tajikistan Melarang Penambangan Kripto Tanpa Izin dengan Denda Hingga $8.200 dan Hukuman Penjara Hingga 8 Tahun
Sumber: Coinomedia Judul Asli: Tajikistan Larang Penambangan Kripto Ilegal dengan Hukuman Penjara Tautan Asli: https://coinomedia.com/tajikistan-crypto-mining-ban/ Tajikistan secara resmi mengkriminalisasi operasi penambangan cryptocurrency tanpa izin yang menggunakan listrik curian atau tidak terukur. Sebuah undang-undang baru yang disahkan oleh parlemen negara tersebut memperkenalkan hukuman tegas — termasuk denda besar dan hukuman penjara — untuk memerangi aktivitas penambangan kripto ilegal.
Langkah ini muncul di tengah kekhawatiran yang meningkat terhadap pencurian energi dan tekanan yang diberikan terhadap infrastruktur listrik yang sudah tua di negara tersebut. Dengan mengubah Kitab Undang-Undang Hukum Pidana, Tajikistan bergabung dengan gelombang negara di Asia Tengah yang mengambil tindakan regulasi yang kuat terhadap penambangan kripto tanpa izin dan tidak diatur.
Hukuman Berat untuk Pencurian Energi
Di bawah undang-undang baru ini, individu yang terbukti bersalah menambang kripto menggunakan listrik curian dapat dikenai denda antara $1.600 dan $4.000. Pelanggaran yang lebih serius, terutama yang melibatkan kelompok terorganisir atau operasi skala besar, dapat berujung pada denda hingga $8.200. Dalam kasus ekstrem, pelanggar dapat menghadapi hukuman penjara hingga 8 tahun.
Pemerintah juga telah menegaskan bahwa hukum ini tidak hanya berlaku bagi penambang yang melewati meter atau memanipulasi jalur listrik, tetapi juga bagi mereka yang menambang tanpa izin resmi dari otoritas energi. Hukuman ini diharapkan dapat bertindak sebagai pencegah saat negara menghadapi kekurangan energi yang meningkat selama bulan-bulan musim dingin.
Melindungi Jaringan Energi
Pejabat mengatakan bahwa tindakan tegas ini diperlukan untuk mencegah pemadaman listrik dan melindungi infrastruktur publik. Penambangan ilegal dilaporkan telah menyebabkan gangguan listrik yang signifikan di beberapa wilayah, mempengaruhi baik bisnis maupun rumah tangga. Dengan menegakkan undang-undang ini, pemerintah bertujuan untuk mendapatkan kembali kendali atas pasokan energi dan mengurangi konsumsi ilegal yang telah menyebabkan kerugian finansial.
Undang-undang ini akan berlaku setelah ditandatangani oleh Presiden dan dipublikasikan dalam registrasi resmi negara. Setelah aktif, undang-undang ini akan memberikan dasar hukum yang jelas bagi penegak hukum untuk mengejar operasi penambangan kripto ilegal yang terkait dengan listrik curian.