16 Desember 2025, Dewan Direksi Federal Deposit Insurance Corporation (FDIC) Amerika Serikat menyetujui aturan usulan yang menetapkan proses pengajuan spesifik bagi lembaga keuangan yang diawasi untuk menerbitkan stablecoin pembayaran melalui anak perusahaan. Langkah ini dipandang sebagai langkah penting pertama setelah penandatanganan “GENIUS Act” menjadi undang-undang pada Juli tahun ini.
Kerangka pengaturan inti adalah menetapkan identitas “Lembaga Penerbit Stablecoin Pembayaran Berizin” (PPSI), di mana bank harus mendirikan anak perusahaan khusus untuk memisahkan pengelolaan bisnis stablecoin dari bisnis perbankan tradisional.
01 Tren Regulasi Baru
Tindakan FDIC pada 16 Desember 2025 menandai langkah nyata Amerika Serikat dalam pengaturan mata uang digital. Aturan usulan yang disetujui Dewan ini menetapkan jalur pengajuan yang jelas bagi lembaga keuangan untuk menerbitkan stablecoin pembayaran melalui anak perusahaan.
Usulan ini merupakan langkah penting pertama dalam implementasi “GENIUS Act” yang ditandatangani Presiden Trump menjadi undang-undang pada Juli tahun ini.
Menurut penjelasan Pelaksana Ketua FDIC Travis Hill dalam rapat Dewan, aturan usulan ini akan memungkinkan FDIC menilai keamanan dan ketahanan bisnis stablecoin yang direncanakan oleh pemohon, sekaligus meminimalkan beban regulasi terhadap pemohon.
02 Isi Inti GENIUS Act
“GENIUS Act” (singkatan dari “Guiding and Establishing US Stablecoin Innovation Act”) membangun kerangka pengaturan federal untuk penerbitan stablecoin di dalam Amerika Serikat.
Persyaratan utama dari undang-undang ini meliputi: stablecoin harus didukung penuh oleh dolar AS atau aset likuid serupa, dan penerbit dengan kapitalisasi pasar lebih dari 50 miliar dolar harus menjalani audit tahunan.
Undang-undang ini secara tegas membagi tanggung jawab pengawasan, di mana FDIC sebagai lembaga pengawas utama stablecoin pembayaran federal bertanggung jawab mengawasi lembaga simpanan yang menerbitkan stablecoin melalui anak perusahaan.
Konsultan hukum FDIC, Nicholas Simons, menyatakan bahwa pemohon harus menjelaskan secara rinci cakupan bisnis yang diusulkan, menyediakan deskripsi “kepemilikan dan struktur kontrol anak perusahaan,” serta mengajukan “surat penunjukan dari akuntan publik terdaftar.”
03 Proses Pengajuan dan Aturan 120 Hari
Berdasarkan kerangka baru yang diajukan FDIC, bank yang ingin menerbitkan stablecoin harus mengikuti proses persetujuan yang terstruktur. Ketentuan yang paling mencolok adalah “mekanisme persetujuan otomatis 120 hari,” yaitu jika FDIC tidak mengambil tindakan dalam 120 hari setelah menerima pengajuan lengkap, permohonan akan secara otomatis disetujui.
Mekanisme ini bertujuan menghindari penundaan regulasi dan memberikan kepastian lebih besar bagi lembaga keuangan.
Pemohon harus menyerahkan dokumen pengajuan lengkap kepada FDIC, yang mencakup gambaran cakupan bisnis stablecoin yang direncanakan, struktur kepemilikan dan kontrol anak perusahaan, serta surat penunjukan dari akuntan publik terdaftar.
FDIC akan menilai pengajuan berdasarkan faktor hukum, dengan fokus pada keamanan dan ketahanan kegiatan yang diusulkan.
04 Persyaratan Ketat untuk Stablecoin Bank
Berbeda dengan stablecoin yang sudah ada di pasar, stablecoin yang diterbitkan bank akan menghadapi persyaratan modal, likuiditas, dan cadangan yang lebih ketat. Berdasarkan kerangka FDIC, bank penerbit stablecoin harus memegang modal di atas standar minimum bisnis simpanan tradisional untuk mengatasi risiko baru dari sistem pembayaran berbasis blockchain.
Persyaratan pengelolaan cadangan mensyaratkan bank memegang aset dolar AS dengan rasio 1:1 terhadap token yang beredar, memastikan adanya jaminan yang cukup setiap saat.
Jenis aset cadangan yang dapat diterima meliputi saldo kas di Federal Reserve Bank, surat utang jangka pendek, dan instrumen keuangan berlikuiditas tinggi berisiko rendah yang disetujui pengawas. Struktur cadangan ini bertujuan menghilangkan risiko sebagian jaminan, sehingga stablecoin yang diterbitkan bank lebih kokoh dibandingkan model desentralisasi.
Bank juga harus membangun buffer likuiditas yang cukup untuk memenuhi kebutuhan penebusan pengguna, memastikan kelangsungan operasional yang stabil.
05 Peta Jalan Regulasi Masa Depan
Pelaksana Ketua FDIC Travis Hill mengungkapkan bahwa lembaga ini berencana merilis aturan usulan lain dalam beberapa bulan mendatang, yang akan menetapkan persyaratan modal, likuiditas, dan manajemen risiko bagi lembaga penerbit stablecoin anak perusahaan yang disetujui.
Serangkaian langkah regulasi ini menunjukkan bahwa AS secara sistematis membangun lingkungan pengawasan stablecoin yang melindungi konsumen sekaligus mendorong inovasi.
FDIC menyatakan akan terus mengeksplorasi kejelasan regulasi terkait aktivitas digital aset dan tokenisasi simpanan secara lebih luas. Pengumpulan masukan publik terhadap aturan usulan ini akan berlangsung selama 60 hari, setelah itu FDIC akan mempertimbangkan semua umpan balik dan mengeluarkan aturan final.
06 Dampak terhadap Pasar Stablecoin yang Ada
Kerangka baru FDIC berpotensi memberikan dampak mendalam terhadap pasar stablecoin yang sudah ada. Saat ini, stablecoin utama seperti USDC (USD Coin) dan DAI telah membangun posisi pasar yang signifikan.
Per 15 Desember 2025, kapitalisasi pasar USDC mencapai sekitar 78,4 miliar dolar, dengan harga stabil di sekitar 1 dolar. Sementara DAI, sebagai stablecoin desentralisasi terbesar di Ethereum, memiliki kapitalisasi sekitar 4,35 miliar dolar, dengan harga sekitar 0,99908 dolar.
Masuknya bank ke pasar stablecoin dapat mengubah pola kompetisi. Stablecoin yang diterbitkan bank akan memiliki keunggulan regulasi yang jelas, perlindungan dana cadangan dengan asuransi simpanan, dan integrasi mulus dengan infrastruktur perbankan, yang berpotensi menarik lembaga dan pengguna individu yang berhati-hati terhadap stablecoin yang ada.
Selain itu, kerangka baru ini juga membuka peluang baru bagi platform perdagangan seperti Gate. Produk stablecoin seperti GUSD yang diperdagangkan di Gate mungkin perlu menilai ulang posisi dan keunggulan kompetitifnya di pasar yang semakin teratur ini.
07 Peluang dan Tantangan Bersamaan
Jalur penerbitan stablecoin oleh bank membawa peluang sekaligus tantangan. Bagi bank tradisional, masuk ke bidang stablecoin berarti dapat berpartisipasi dalam pasar aset digital yang berkembang pesat, mengembangkan sumber pendapatan baru, dan memperkuat posisi mereka dalam ekosistem pembayaran.
Bagi konsumen dan pengguna institusi, stablecoin yang diterbitkan bank berpotensi menawarkan tingkat keamanan dan perlindungan regulasi yang lebih tinggi, terutama dalam hal transparansi cadangan dan jaminan penebusan.
Dalam proses pengajuan, bank juga harus menunjukkan pemahaman mendalam tentang arsitektur blockchain, aturan pengelolaan cadangan, dan kemampuan pengendalian risiko di luar bisnis perbankan tradisional.
Selain itu, mereka harus menghadapi kompetisi dari penerbit stablecoin yang sudah ada dan beradaptasi dengan lingkungan teknologi yang berkembang pesat.
Pandangan Masa Depan
Per 17 Desember 2025, harga transaksi GUSD di Gate adalah 0,9997 dolar, dengan kenaikan 0,04% dalam 24 jam, dan kapitalisasi pasar sekitar 1,97 miliar dolar. Sementara itu, stablecoin desentralisasi utama DAI diperdagangkan sekitar 0,99908 dolar pada hari yang sama.
Kerangka stablecoin FDIC telah dibuka untuk masukan publik, menandai dimulainya langkah resmi industri perbankan tradisional memasuki dunia mata uang digital. Apapun hasilnya, perubahan ini akan mendefinisikan ulang bentuk dan masa depan uang.
Halaman ini mungkin berisi konten pihak ketiga, yang disediakan untuk tujuan informasi saja (bukan pernyataan/jaminan) dan tidak boleh dianggap sebagai dukungan terhadap pandangannya oleh Gate, atau sebagai nasihat keuangan atau profesional. Lihat Penafian untuk detailnya.
Bank akan menerbitkan stablecoin? Regulasi baru FDIC dorong perubahan dalam sistem keuangan AS
16 Desember 2025, Dewan Direksi Federal Deposit Insurance Corporation (FDIC) Amerika Serikat menyetujui aturan usulan yang menetapkan proses pengajuan spesifik bagi lembaga keuangan yang diawasi untuk menerbitkan stablecoin pembayaran melalui anak perusahaan. Langkah ini dipandang sebagai langkah penting pertama setelah penandatanganan “GENIUS Act” menjadi undang-undang pada Juli tahun ini.
Kerangka pengaturan inti adalah menetapkan identitas “Lembaga Penerbit Stablecoin Pembayaran Berizin” (PPSI), di mana bank harus mendirikan anak perusahaan khusus untuk memisahkan pengelolaan bisnis stablecoin dari bisnis perbankan tradisional.
01 Tren Regulasi Baru
Tindakan FDIC pada 16 Desember 2025 menandai langkah nyata Amerika Serikat dalam pengaturan mata uang digital. Aturan usulan yang disetujui Dewan ini menetapkan jalur pengajuan yang jelas bagi lembaga keuangan untuk menerbitkan stablecoin pembayaran melalui anak perusahaan.
Usulan ini merupakan langkah penting pertama dalam implementasi “GENIUS Act” yang ditandatangani Presiden Trump menjadi undang-undang pada Juli tahun ini.
Menurut penjelasan Pelaksana Ketua FDIC Travis Hill dalam rapat Dewan, aturan usulan ini akan memungkinkan FDIC menilai keamanan dan ketahanan bisnis stablecoin yang direncanakan oleh pemohon, sekaligus meminimalkan beban regulasi terhadap pemohon.
02 Isi Inti GENIUS Act
“GENIUS Act” (singkatan dari “Guiding and Establishing US Stablecoin Innovation Act”) membangun kerangka pengaturan federal untuk penerbitan stablecoin di dalam Amerika Serikat.
Persyaratan utama dari undang-undang ini meliputi: stablecoin harus didukung penuh oleh dolar AS atau aset likuid serupa, dan penerbit dengan kapitalisasi pasar lebih dari 50 miliar dolar harus menjalani audit tahunan.
Undang-undang ini secara tegas membagi tanggung jawab pengawasan, di mana FDIC sebagai lembaga pengawas utama stablecoin pembayaran federal bertanggung jawab mengawasi lembaga simpanan yang menerbitkan stablecoin melalui anak perusahaan.
Konsultan hukum FDIC, Nicholas Simons, menyatakan bahwa pemohon harus menjelaskan secara rinci cakupan bisnis yang diusulkan, menyediakan deskripsi “kepemilikan dan struktur kontrol anak perusahaan,” serta mengajukan “surat penunjukan dari akuntan publik terdaftar.”
03 Proses Pengajuan dan Aturan 120 Hari
Berdasarkan kerangka baru yang diajukan FDIC, bank yang ingin menerbitkan stablecoin harus mengikuti proses persetujuan yang terstruktur. Ketentuan yang paling mencolok adalah “mekanisme persetujuan otomatis 120 hari,” yaitu jika FDIC tidak mengambil tindakan dalam 120 hari setelah menerima pengajuan lengkap, permohonan akan secara otomatis disetujui.
Mekanisme ini bertujuan menghindari penundaan regulasi dan memberikan kepastian lebih besar bagi lembaga keuangan.
Pemohon harus menyerahkan dokumen pengajuan lengkap kepada FDIC, yang mencakup gambaran cakupan bisnis stablecoin yang direncanakan, struktur kepemilikan dan kontrol anak perusahaan, serta surat penunjukan dari akuntan publik terdaftar.
FDIC akan menilai pengajuan berdasarkan faktor hukum, dengan fokus pada keamanan dan ketahanan kegiatan yang diusulkan.
04 Persyaratan Ketat untuk Stablecoin Bank
Berbeda dengan stablecoin yang sudah ada di pasar, stablecoin yang diterbitkan bank akan menghadapi persyaratan modal, likuiditas, dan cadangan yang lebih ketat. Berdasarkan kerangka FDIC, bank penerbit stablecoin harus memegang modal di atas standar minimum bisnis simpanan tradisional untuk mengatasi risiko baru dari sistem pembayaran berbasis blockchain.
Persyaratan pengelolaan cadangan mensyaratkan bank memegang aset dolar AS dengan rasio 1:1 terhadap token yang beredar, memastikan adanya jaminan yang cukup setiap saat.
Jenis aset cadangan yang dapat diterima meliputi saldo kas di Federal Reserve Bank, surat utang jangka pendek, dan instrumen keuangan berlikuiditas tinggi berisiko rendah yang disetujui pengawas. Struktur cadangan ini bertujuan menghilangkan risiko sebagian jaminan, sehingga stablecoin yang diterbitkan bank lebih kokoh dibandingkan model desentralisasi.
Bank juga harus membangun buffer likuiditas yang cukup untuk memenuhi kebutuhan penebusan pengguna, memastikan kelangsungan operasional yang stabil.
05 Peta Jalan Regulasi Masa Depan
Pelaksana Ketua FDIC Travis Hill mengungkapkan bahwa lembaga ini berencana merilis aturan usulan lain dalam beberapa bulan mendatang, yang akan menetapkan persyaratan modal, likuiditas, dan manajemen risiko bagi lembaga penerbit stablecoin anak perusahaan yang disetujui.
Serangkaian langkah regulasi ini menunjukkan bahwa AS secara sistematis membangun lingkungan pengawasan stablecoin yang melindungi konsumen sekaligus mendorong inovasi.
FDIC menyatakan akan terus mengeksplorasi kejelasan regulasi terkait aktivitas digital aset dan tokenisasi simpanan secara lebih luas. Pengumpulan masukan publik terhadap aturan usulan ini akan berlangsung selama 60 hari, setelah itu FDIC akan mempertimbangkan semua umpan balik dan mengeluarkan aturan final.
06 Dampak terhadap Pasar Stablecoin yang Ada
Kerangka baru FDIC berpotensi memberikan dampak mendalam terhadap pasar stablecoin yang sudah ada. Saat ini, stablecoin utama seperti USDC (USD Coin) dan DAI telah membangun posisi pasar yang signifikan.
Per 15 Desember 2025, kapitalisasi pasar USDC mencapai sekitar 78,4 miliar dolar, dengan harga stabil di sekitar 1 dolar. Sementara DAI, sebagai stablecoin desentralisasi terbesar di Ethereum, memiliki kapitalisasi sekitar 4,35 miliar dolar, dengan harga sekitar 0,99908 dolar.
Masuknya bank ke pasar stablecoin dapat mengubah pola kompetisi. Stablecoin yang diterbitkan bank akan memiliki keunggulan regulasi yang jelas, perlindungan dana cadangan dengan asuransi simpanan, dan integrasi mulus dengan infrastruktur perbankan, yang berpotensi menarik lembaga dan pengguna individu yang berhati-hati terhadap stablecoin yang ada.
Selain itu, kerangka baru ini juga membuka peluang baru bagi platform perdagangan seperti Gate. Produk stablecoin seperti GUSD yang diperdagangkan di Gate mungkin perlu menilai ulang posisi dan keunggulan kompetitifnya di pasar yang semakin teratur ini.
07 Peluang dan Tantangan Bersamaan
Jalur penerbitan stablecoin oleh bank membawa peluang sekaligus tantangan. Bagi bank tradisional, masuk ke bidang stablecoin berarti dapat berpartisipasi dalam pasar aset digital yang berkembang pesat, mengembangkan sumber pendapatan baru, dan memperkuat posisi mereka dalam ekosistem pembayaran.
Bagi konsumen dan pengguna institusi, stablecoin yang diterbitkan bank berpotensi menawarkan tingkat keamanan dan perlindungan regulasi yang lebih tinggi, terutama dalam hal transparansi cadangan dan jaminan penebusan.
Dalam proses pengajuan, bank juga harus menunjukkan pemahaman mendalam tentang arsitektur blockchain, aturan pengelolaan cadangan, dan kemampuan pengendalian risiko di luar bisnis perbankan tradisional.
Selain itu, mereka harus menghadapi kompetisi dari penerbit stablecoin yang sudah ada dan beradaptasi dengan lingkungan teknologi yang berkembang pesat.
Pandangan Masa Depan
Per 17 Desember 2025, harga transaksi GUSD di Gate adalah 0,9997 dolar, dengan kenaikan 0,04% dalam 24 jam, dan kapitalisasi pasar sekitar 1,97 miliar dolar. Sementara itu, stablecoin desentralisasi utama DAI diperdagangkan sekitar 0,99908 dolar pada hari yang sama.
Kerangka stablecoin FDIC telah dibuka untuk masukan publik, menandai dimulainya langkah resmi industri perbankan tradisional memasuki dunia mata uang digital. Apapun hasilnya, perubahan ini akan mendefinisikan ulang bentuk dan masa depan uang.