Departemen Pajak Indonesia secara resmi meluncurkan rencana pengumpulan data baru. Berdasarkan Peraturan Kementerian Keuangan Nomor 108 Tahun 2025, otoritas pajak setempat akan memperoleh data transaksi pengguna dari penyedia dompet elektronik dan layanan aset kripto. Langkah ini bertujuan untuk meningkatkan transparansi pengawasan pasar cryptocurrency dan menstandarisasi pelacakan aliran aset. Kebijakan ini mencakup semua penyedia layanan aset digital yang beroperasi di Indonesia dan akan memiliki dampak mendalam pada ekosistem kripto di wilayah tersebut.

Lihat Asli
Halaman ini mungkin berisi konten pihak ketiga, yang disediakan untuk tujuan informasi saja (bukan pernyataan/jaminan) dan tidak boleh dianggap sebagai dukungan terhadap pandangannya oleh Gate, atau sebagai nasihat keuangan atau profesional. Lihat Penafian untuk detailnya.
  • Hadiah
  • 4
  • Posting ulang
  • Bagikan
Komentar
0/400
AirDropMissedvip
· 01-07 03:39
Operasi Indonesia ini... rasanya akan mulai audit, privasi dompet selamat tinggal ya
Lihat AsliBalas0
DeadTrades_Walkingvip
· 01-05 13:22
Operasi ini di Indonesia agak keras, langsung mengumpulkan data dari bursa... Apakah privasi masih diperlukan?
Lihat AsliBalas0
OnChainSleuthvip
· 01-05 05:56
Aduh, Indonesia akan mengungkapkan semuanya... transparansi data ini kembali lagi
Lihat AsliBalas0
ZeroRushCaptainvip
· 01-05 05:30
Kembali lagi, dengan kata-kata seperti "transparansi" dan "kepatuhan". Saya bertaruh lima rupiah, bahwa pengumpulan data kali ini akhirnya akan membuka jalan bagi otoritas pajak, catatan transaksi para investor kecil akan terbuka semuanya.
Lihat AsliBalas0
  • Sematkan

Perdagangkan Kripto Di Mana Saja Kapan Saja
qrCode
Pindai untuk mengunduh aplikasi Gate
Komunitas
Bahasa Indonesia
  • 简体中文
  • English
  • Tiếng Việt
  • 繁體中文
  • Español
  • Русский
  • Français (Afrique)
  • Português (Portugal)
  • Bahasa Indonesia
  • 日本語
  • بالعربية
  • Українська
  • Português (Brasil)