Batas zakat emas: Panduan praktis lengkap untuk perhitungan dan pengeluaran

Memahami ketentuan zakat logam mulia merupakan kewajiban syar’i bagi setiap Muslim yang memiliki kekayaan emas, terutama dengan semakin bergantungnya masyarakat pada logam ini sebagai tempat investasi yang aman. Zakat dalam bidang ini mencakup semua bentuk emas baik berupa batang, perhiasan yang disimpan untuk tabungan, maupun instrumen investasi modern.

Kerangka Syari’ah Zakat Logam Mulia

Zakat termasuk salah satu rukun Islam yang lima dan kewajiban utama bagi Muslim. Allah berfirman: ﴿أَقِيمُوا الصَّلَاةَ وَآتُوا الزَّكَاةَ وَأَطِيعُوا الرَّسُولَ لَعَلَّكُمْ تُرْحَمُونَ﴾, yang menegaskan kedudukan pentingnya.

Zakat emas merupakan salah satu jenis zakat harta yang paling penting, karena terkait dengan salah satu bentuk kekayaan tertua yang dikenal sepanjang sejarah. Emas bukan sekadar perhiasan berharga, melainkan dianggap sebagai kekayaan yang berdiri sendiri dan digunakan dalam transaksi dagang serta tabungan, sehingga syariat mewajibkan mengeluarkan zakat dari emas tersebut apabila telah mencapai nisab dan telah berlalu satu tahun hijriyah penuh.

Nabi shallallahu 'alaihi wa sallam menegaskan pentingnya kewajiban ini dalam hadisnya yang mulia: “Tidak ada pemilik emas maupun perak yang tidak menunaikan haknya kecuali akan dipalingkan dari wajahnya hari kiamat, lalu dipalingkan dari wajahnya itu piring-piring dari api neraka” ( diriwayatkan Muslim), yang menunjukkan pentingnya aspek agama dan moral dari kewajiban ini.

Penentuan Nisab Zakat Emas

Nisab syar’i adalah batas minimum kepemilikan yang mewajibkan mengeluarkan zakat. Dalam hadis disebutkan: “Tidak ada zakat atas emas sampai kamu memiliki dua puluh dinar, jika kamu memilikinya dan telah berlalu satu tahun, maka padanya setengah dinar” ( diriwayatkan Abu Dawud dan al-Baihaqi).

Para fuqaha memperkirakan nilai dua puluh dinar setara dengan 85 gram emas murni 24 karat, yang menjadi standar dasar dalam semua perhitungan.

Tabel Penjelasan Nisab Zakat Berdasarkan Berbagai Kadar Emas

Kadar Emas Tingkat Kemurnian Nisab Zakat
24 karat 100% 85 gram
21 karat 87.5% sekitar 97 gram
18 karat 75% sekitar 113 gram

Perbedaan berat ini disebabkan oleh variasi tingkat kemurnian; emas 24 karat murni 100%, sedangkan 21 karat mengandung 87.5% emas murni, dan 18 karat 75%.

Mekanisme Perhitungan Zakat yang Wajib Dikeluarkan

Rumus Dasar Perhitungan

Zakat emas = 2.5% × nilai pasar emas murni

Prosesnya sederhana: ketika berat emas yang dimiliki mencapai nisab dan telah berlalu satu tahun hijriyah, maka dikeluarkan 2.5% dari nilai pasar total saat zakat jatuh tempo.

Contoh Praktis

Contoh pertama - emas 24 karat:

Seseorang memiliki 100 gram emas 24 karat, dan harga per gram emas murni di pasar adalah 400 riyal Saudi.

  • Berat emas murni: 100 × 1 = 100 gram
  • Nilai total: 100 × 400 = 40.000 riyal
  • Jumlah zakat yang wajib dikeluarkan: 40.000 × 2.5% = 1.000 riyal

Contoh kedua - emas 21 karat:

Seseorang memiliki 100 gram emas 21 karat, dengan harga pasar yang sama (400 riyal per gram):

  • Berat emas murni: 100 × 0.875 = 87.5 gram
  • Nilai total: 87.5 × 400 = 35.000 riyal
  • Jumlah zakat yang wajib dikeluarkan: 35.000 × 2.5% = 875 riyal

Contoh ketiga - emas 18 karat:

Seseorang memiliki 100 gram emas 18 karat:

  • Berat emas murni: 100 × 0.75 = 75 gram
  • Nilai total: 75 × 400 = 30.000 riyal
  • Jumlah zakat yang wajib dikeluarkan: 30.000 × 2.5% = 750 riyal

⚠️ Catatan penting: Pada contoh terakhir, emas tersebut belum mencapai nisab emas murni (85 gram), sehingga tidak wajib zakat meskipun berat totalnya mencapai 100 gram.

Jenis-jenis emas dan Hukum Zakatnya

Para fuqaha berbeda pendapat mengenai hukum zakat berdasarkan penggunaan dan niat emas:

1. Emas Perdagangan dan Investasi

Jika emas disiapkan untuk dijual, diperdagangkan, atau disimpan untuk menumbuhkan kekayaan, wajib zakat menurut kesepakatan mayoritas fuqaha. Termasuk di dalamnya batang emas, koin emas, ETF emas, dan investasi digital terkait logam mulia.

Imam Nawawi menyebutkan bahwa perhiasan yang tidak digunakan dan disimpan untuk tabungan wajib dizakati. Ibn Qudamah menambahkan bahwa jika niatnya berubah dari perhiasan ke investasi, zakat menjadi wajib setelah satu tahun berlalu sejak niat diubah.

( 2. Emas Perhiasan Pribadi

Terdapat perbedaan pendapat di kalangan fuqaha tentang perhiasan yang digunakan sehari-hari seperti cincin dan gelang. Mayoritas fuqaha )Malik, Syafi’i, dan Ahmad### berpendapat bahwa emas yang dibeli untuk perhiasan pribadi tidak wajib zakat, dan diperlakukan seperti pakaian dan barang dagangan.

Namun, mazhab Hanafi berpendapat bahwa zakat wajib bahkan atas perhiasan yang digunakan, berdasarkan hadis yang diriwayatkan dalam Sunan Abu Dawud. Ada juga pendapat ketiga dari sebagian mazhab Maliki bahwa zakat atas perhiasan perhiasan hanya wajib sekali saja.

( 3. Emas Pria

Syariat melarang pria memakai emas, sebagaimana Nabi shallallahu 'alaihi wa sallam bersabda: “Sesungguhnya kedua benda ini diharamkan atas laki-laki umatku” ) diriwayatkan Imam Ahmad###, yang merujuk pada emas dan sutra. Namun, larangan ini tidak menghapus kewajiban zakat dari apa yang dimiliki dari logam ini, baik berupa perhiasan maupun bentuk lainnya.

Golongan Penerima Zakat

Allah menetapkan delapan golongan yang berhak menerima zakat dalam firman-Nya: ﴿إِنَّمَا الصَّدَقَاتُ لِلْفُقَرَاءِ وَالْمَسَاكِينِ وَالْعَامِلِينَ عَلَيْهَا وَالْمُؤَلَّفَةِ قُلُوبُهُمْ وَفِي الرِّقَابِ وَالْغَارِمِينَ وَفِي سَبِيلِ اللَّهِ وَابْنِ السَّبِيلِ﴾ [التوبة: 60].

Fakir: Mereka yang tidak memiliki apa pun untuk memenuhi kebutuhan pokok seperti makanan, pakaian, dan tempat tinggal.

Miskin: Mereka yang memiliki sebagian kebutuhan tetapi penghasilan atau hartanya tidak cukup.

Amil: Petugas pengumpul dan pembagi zakat, yang berhak menerima bagian sebagai imbalan atas usaha mereka.

Muallaf: Mereka yang diberikan bantuan untuk memperkuat iman, menolak kejahatan, atau mendapatkan kedekatan dengan Islam.

Riqab: Membantu orang yang sedang dalam kondisi sulit untuk merdeka dari perbudakan, dan dalam zaman modern termasuk mereka yang dalam kondisi keras.

Gharim: Mereka yang terbebani utang dalam urusan yang dibenarkan syariat dan tidak mampu membayar.

Fi Sabilillah: Mendukung segala sesuatu yang mendukung Islam, membela umat, dan amal shalih yang diakui syariat.

Ibn Sabil: Musafir yang terputus dari hartanya di negeri asing dan membutuhkan biaya kembali.

Golongan yang Tidak Berhak Menerima

Keluarga Nabi dan Banu Hasyim: Mereka dikecualikan dari zakat berdasarkan hadis: “Sesungguhnya zakat ini hanyalah kotoran manusia, dan tidak halal bagi Muhammad maupun keluarga Muhammad” ( diriwayatkan Muslim).

Orang mampu yang malas bekerja: Mereka yang mampu mencari nafkah tetapi memilih bermalas-malasan, sementara yang bekerja dan tidak cukup penghasilannya tetap berhak.

Orang kaya: Mereka yang sudah cukup kekayaannya atau penghasilannya, sebagaimana sabda Nabi: “Tidak halal zakat bagi orang kaya” ( diriwayatkan Abu Dawud).

Kafir: Mayoritas sepakat bahwa mereka tidak berhak menerima zakat, dan diberikan dari sedekah umum.

Orang yang wajib ditanggung nafkahnya oleh zakat: Orang tua, istri, anak, dan kerabat yang wajib dinafkahi secara syar’i, mereka menerima dari harta pribadi, bukan dari zakat.

Ketentuan dan Larangan Mengeluarkan Zakat

Agar zakat dikeluarkan secara sah, syariat menetapkan beberapa ketentuan penting:

  • Tidak mengeluarkan zakat kepada non-Muslim kecuali dalam kondisi tertentu
  • Wajib mengeluarkan segera saat zakat jatuh tempo tanpa penundaan
  • Larangan menganggap zakat sebagai utang lama, zakat harus dikeluarkan dari harta baru
  • Memenuhi delapan asnaf yang telah ditetapkan dalam Al-Qur’an
  • Tidak boleh mengubah zakat menjadi sedekah sukarela karena zakat adalah ibadah tersendiri
  • Larangan ria’ dalam zakat, harus ikhlas karena Allah
  • Mengeluarkan zakat dari seluruh nisab yang dimiliki
  • Tidak mengeluarkan zakat dari harta haram seperti emas yang bercampur riba
  • Tidak memprioritaskan yang tidak berhak demi menjaga hubungan baik
  • Menghindari penipuan dengan mengurangi berat atau harga untuk menghindar dari kewajiban

Zakat Investasi Emas Modern

Seiring perkembangan pasar keuangan, muncul instrumen investasi baru terkait emas:

ETF emas: Diperlakukan sebagai kepemilikan langsung atas emas, dan zakat dikeluarkan sebesar 2.5% dari nilai pasar saat haul.

Saham perusahaan pertambangan: Dizakati sesuai niatnya; jika untuk spekulasi, zakat dihitung dari nilai pasar penuh, jika untuk investasi jangka panjang, zakat hanya dari laba tunai yang diperoleh.

Akun emas digital: Diperlakukan sama seperti batang emas dan koin, zakat wajib dikeluarkan penuh jika telah mencapai nisab.

Manfaat Mengeluarkan Zakat

Mengeluarkan zakat membawa manfaat besar:

  • Membersihkan harta dan menambah keberkahan: Menghapus keraguan dan memperbanyak keberkahan rezeki
  • Mengembangkan semangat berderma: Membiasakan Muslim untuk dermawan dan berbagi
  • Mengurangi kesenjangan sosial: Menyebarkan kekayaan dan menegakkan keadilan
  • Mendapatkan pahala besar: Mendekatkan diri kepada Allah dan menambah kebaikan

Zakat emas bukan sekadar kewajiban finansial, tetapi juga sarana memperkuat solidaritas sosial dan membersihkan jiwa sebelum harta.

Pertanyaan Umum

Q: Bagaimana cara menghitung zakat emas secara tepat?

A: Pastikan terlebih dahulu emas mencapai nisab (85 gram emas murni), lalu pastikan sudah berlalu satu tahun hijriyah, kemudian kalikan berat total dengan tingkat kemurnian dan harga pasar, lalu keluarkan 2.5% dari hasilnya.

Q: Berapa nisab zakat emas 21 karat?

A: Nisab emas 21 karat sekitar 97 gram, karena tingkat kemurniannya 87.5%.

Q: Kapan waktu wajib mengeluarkan zakat?

A: Zakat wajib dikeluarkan saat syarat terpenuhi: mencapai nisab (85 gram emas murni) dan telah berlalu satu tahun hijriyah.

Q: Apakah zakat wajib atas ETF emas?

A: Ya, jika ETF tersebut didukung oleh emas nyata (ETF), zakat dikeluarkan sebesar 2.5% dari nilai pasar saat haul.

Q: Bagaimana menghitung laba dari investasi emas?

A: Pada emas fisik dan ETF yang didukung emas, nilai total (aset + laba) dihitung berdasarkan harga pasar dan zakat dikeluarkan 2.5% jika mencapai nisab. Sedangkan pada saham pertambangan, zakat hanya dari laba tunai yang diperoleh.

Kesimpulan

Nisab zakat emas mulai dari 85 gram emas murni, dan zakat dikeluarkan sebesar 2.5% dari nilai pasar saat telah berlalu satu tahun hijriyah. Kewajiban zakat mencakup semua bentuk emas, dari batang dan perhiasan untuk tabungan hingga instrumen investasi modern. Setiap jenis memiliki ketentuan berbeda sesuai niat dan penggunaannya, dan zakat diberikan kepada delapan asnaf yang telah ditetapkan syariat. Ketaatan terhadap kewajiban ini memperkuat solidaritas sosial, membersihkan harta dari keraguan, dan menambah keberkahan rezeki.

Lihat Asli
Halaman ini mungkin berisi konten pihak ketiga, yang disediakan untuk tujuan informasi saja (bukan pernyataan/jaminan) dan tidak boleh dianggap sebagai dukungan terhadap pandangannya oleh Gate, atau sebagai nasihat keuangan atau profesional. Lihat Penafian untuk detailnya.
  • Hadiah
  • Komentar
  • Posting ulang
  • Bagikan
Komentar
0/400
Tidak ada komentar
  • Sematkan

Perdagangkan Kripto Di Mana Saja Kapan Saja
qrCode
Pindai untuk mengunduh aplikasi Gate
Komunitas
Bahasa Indonesia
  • بالعربية
  • Português (Brasil)
  • 简体中文
  • English
  • Español
  • Français (Afrique)
  • Bahasa Indonesia
  • 日本語
  • Português (Portugal)
  • Русский
  • 繁體中文
  • Українська
  • Tiếng Việt