Klausul Mewah Dalam Perjanjian Arbitrase Menyebabkan Litigasi di Negara: Ketua Hakim Surya Kant

robot
Pembuatan abstrak sedang berlangsung

(MENAFN- KNN India) ** New Delhi, 23 Februari (KNN)** Pada 20 Februari, Mahkamah Agung mengkritik firma hukum karena menyusun klausul arbitrase yang ‘bingung’ yang memicu litigasi yang tidak perlu, mengamati bahwa penyusunan tersebut bisa dianggap sebagai pelanggaran profesional.

Sebuah panel yang dipimpin oleh Ketua Hakim Surya Kant, Hakim Joymala Bagchi dan Vipul Pancholi membuat pengamatan tersebut saat mendengarkan petisi yang menunjukkan adanya konflik antara klausul yurisdiksi dan arbitrase dalam perjanjian yang sama.

** Pengadilan Mengkritik Praktik Penyusunan**

Hakim Kant mengatakan klausul tersebut tampaknya sengaja dirancang untuk menciptakan kebingungan dan litigasi, mempertanyakan mengapa klausul tersebut tidak dapat disusun dengan lebih sederhana.

Menganggap praktik tersebut ‘absurd,’ dia memperingatkan bahwa menimbulkan sengketa yang dapat dihindari bisa dianggap sebagai pelanggaran profesional serius, dan mengkritik ‘klausa mewah’ yang mengaburkan perbedaan antara tempat duduk dan tempat pelaksanaan serta membebani pengadilan secara tidak perlu.

** Sengketa**

Perjanjian tersebut menyebutkan arbitrase dengan New Delhi sebagai tempat pelaksanaan, sementara memberikan yurisdiksi eksklusif kepada pengadilan di Jajpur berdasarkan hukum India. Pengadilan Tinggi Delhi memutuskan bahwa mereka memiliki yurisdiksi berdasarkan klausul tempat dan menunjuk Advokat Senior V. Mohana sebagai arbiter tunggal di bawah Pusat Arbitrase Internasional Delhi.

** Pandangan Mahkamah Agung**

Ketua Hakim Kant mencatat bahwa meskipun mungkin ada debat akademik, masalah mendesak adalah penunjukan arbiter, yang telah selesai dilakukan, dan mempertanyakan penundaan arbitrase atas dasar ‘hiper-teknis.’

Hakim Bagchi menambahkan bahwa sengketa tempat versus tempat lebih penting dalam arbitrase komersial internasional, sementara dalam kasus domestik prioritas haruslah mempercepat proses.

** Hasil Akhir**

Mahkamah Agung menolak petisi tersebut, mengamati bahwa meskipun isu yang dapat diperdebatkan telah diajukan yang mungkin layak diperiksa dalam kasus yang sesuai, pengadilan tidak akan campur tangan karena arbiter telah ditunjuk dan para pihak siap melanjutkan.

Putusan ini mengirim sinyal yang jelas kepada firma hukum dan penyusun klausul agar memastikan ketepatan dalam klausul arbitrase, terutama mengenai perbedaan antara tempat duduk, tempat pelaksanaan, dan yurisdiksi, jika tidak, penyusunan tersebut dapat dianggap sebagai pemicu litigasi yang dapat dihindari.

** Dampak pada UMKM**

Pernyataan Mahkamah Agung ini penting bagi UMKM, yang sering mengandalkan kontrak standar yang disusun oleh entitas yang lebih besar. Klausul arbitrase yang lebih jelas dapat mengurangi sengketa yurisdiksi, biaya, dan penundaan, membuat penyelesaian sengketa menjadi lebih cepat dan terjangkau sekaligus mencegah litigasi teknis terkait tempat dan tempat pelaksanaan.

** (KNN Bureau)**

MENAFN23022026000155011030ID1110778252

Lihat Asli
Halaman ini mungkin berisi konten pihak ketiga, yang disediakan untuk tujuan informasi saja (bukan pernyataan/jaminan) dan tidak boleh dianggap sebagai dukungan terhadap pandangannya oleh Gate, atau sebagai nasihat keuangan atau profesional. Lihat Penafian untuk detailnya.
  • Hadiah
  • Komentar
  • Posting ulang
  • Bagikan
Komentar
0/400
Tidak ada komentar
  • Sematkan

Perdagangkan Kripto Di Mana Saja Kapan Saja
qrCode
Pindai untuk mengunduh aplikasi Gate
Komunitas
Bahasa Indonesia
  • 简体中文
  • English
  • Tiếng Việt
  • 繁體中文
  • Español
  • Русский
  • Français (Afrique)
  • Português (Portugal)
  • Bahasa Indonesia
  • 日本語
  • بالعربية
  • Українська
  • Português (Brasil)