Menurut berita pada 24 Februari, Senat Arizona telah memajukan SB 1649, yang berencana untuk membentuk “Dana Cadangan Strategis Aset Digital” yang dikelola oleh Departemen Keuangan negara bagian, memberi wewenang kepada bendahara negara bagian untuk memegang, menginvestasikan, dan meminjamkan aset digital yang telah disita, disita atau diserahkan kepada negara melalui kustodian yang memenuhi syarat atau produk yang diperdagangkan di bursa yang diatur. RUU tersebut disahkan oleh Komite Keuangan Senat pada 16 Februari dengan 4 suara mendukung dan 2 menentang, dan disetujui oleh Komite Aturan Senat pada 23 Februari, dan akan dikirim ke Senat penuh untuk pemungutan suara. RUU tersebut dengan jelas mencantumkan Bitcoin, XRP, DigiByte, stablecoin, dan NFT sebagai aset yang memenuhi syarat, dan menyaring aset digital lain yang memenuhi syarat melalui “Skor Nilai Wajar Cryptocurrency” berdasarkan ambang batas tolok ukur 1% yang ditetapkan ketika Bitcoin mencapai $100.000 per koin. RUU tersebut menekankan bahwa operasi semacam itu tidak boleh meningkatkan risiko keuangan negara bagian. SB 1649 harus disahkan Senat sebelum dapat dikirim ke Dewan Perwakilan Rakyat dan akhirnya ke gubernur untuk ditandatangani.
Halaman ini mungkin berisi konten pihak ketiga, yang disediakan untuk tujuan informasi saja (bukan pernyataan/jaminan) dan tidak boleh dianggap sebagai dukungan terhadap pandangannya oleh Gate, atau sebagai nasihat keuangan atau profesional. Lihat Penafian untuk detailnya.
Komite Aturan Senat Arizona menyetujui RUU Dana Cadangan Aset Digital, yang akan diajukan untuk pemungutan suara seluruh Senat
Menurut berita pada 24 Februari, Senat Arizona telah memajukan SB 1649, yang berencana untuk membentuk “Dana Cadangan Strategis Aset Digital” yang dikelola oleh Departemen Keuangan negara bagian, memberi wewenang kepada bendahara negara bagian untuk memegang, menginvestasikan, dan meminjamkan aset digital yang telah disita, disita atau diserahkan kepada negara melalui kustodian yang memenuhi syarat atau produk yang diperdagangkan di bursa yang diatur. RUU tersebut disahkan oleh Komite Keuangan Senat pada 16 Februari dengan 4 suara mendukung dan 2 menentang, dan disetujui oleh Komite Aturan Senat pada 23 Februari, dan akan dikirim ke Senat penuh untuk pemungutan suara. RUU tersebut dengan jelas mencantumkan Bitcoin, XRP, DigiByte, stablecoin, dan NFT sebagai aset yang memenuhi syarat, dan menyaring aset digital lain yang memenuhi syarat melalui “Skor Nilai Wajar Cryptocurrency” berdasarkan ambang batas tolok ukur 1% yang ditetapkan ketika Bitcoin mencapai $100.000 per koin. RUU tersebut menekankan bahwa operasi semacam itu tidak boleh meningkatkan risiko keuangan negara bagian. SB 1649 harus disahkan Senat sebelum dapat dikirim ke Dewan Perwakilan Rakyat dan akhirnya ke gubernur untuk ditandatangani.