Berita dari CoinWorld, Dana Moneter Internasional (IMF) pada tanggal 25 merilis pernyataan konsultasi Pasal 4 tahun 2026 yang menyatakan bahwa Amerika Serikat harus bekerja sama secara konstruktif dengan mitra dagangnya, menghilangkan kekhawatiran tentang praktik perdagangan yang tidak adil, dan berkomitmen untuk mendorong kesepakatan mengenai pengurangan pembatasan perdagangan yang memiliki dampak negatif lintas negara. Pernyataan tersebut menyebutkan bahwa, termasuk tarif dan pengendalian ekspor, ketika menerapkan langkah-langkah perdagangan dan investasi atas dasar alasan keamanan nasional, kebijakan tersebut harus dibatasi pada tingkat yang relatif sempit, sehingga meminimalkan dampak negatif langkah-langkah tersebut terhadap domestik dan internasional. Pernyataan tersebut menyatakan bahwa peningkatan tarif adalah langkah yang mengganggu sumber daya produktif, yang dapat mengganggu rantai pasokan global dan merugikan manfaat perdagangan global, serta meningkatkan biaya.
Lihat Asli
Halaman ini mungkin berisi konten pihak ketiga, yang disediakan untuk tujuan informasi saja (bukan pernyataan/jaminan) dan tidak boleh dianggap sebagai dukungan terhadap pandangannya oleh Gate, atau sebagai nasihat keuangan atau profesional. Lihat Penafian untuk detailnya.
Berita dari CoinWorld, Dana Moneter Internasional (IMF) pada tanggal 25 merilis pernyataan konsultasi Pasal 4 tahun 2026 yang menyatakan bahwa Amerika Serikat harus bekerja sama secara konstruktif dengan mitra dagangnya, menghilangkan kekhawatiran tentang praktik perdagangan yang tidak adil, dan berkomitmen untuk mendorong kesepakatan mengenai pengurangan pembatasan perdagangan yang memiliki dampak negatif lintas negara. Pernyataan tersebut menyebutkan bahwa, termasuk tarif dan pengendalian ekspor, ketika menerapkan langkah-langkah perdagangan dan investasi atas dasar alasan keamanan nasional, kebijakan tersebut harus dibatasi pada tingkat yang relatif sempit, sehingga meminimalkan dampak negatif langkah-langkah tersebut terhadap domestik dan internasional. Pernyataan tersebut menyatakan bahwa peningkatan tarif adalah langkah yang mengganggu sumber daya produktif, yang dapat mengganggu rantai pasokan global dan merugikan manfaat perdagangan global, serta meningkatkan biaya.