#SONDAKİKA


Wakil Ketua Umum AKP: RUU yang sedang dibahas di Komisi Perencanaan dan Anggaran telah disetujui terkait pasal-pasal tentang aset kripto.
Sehubungan dengan sensitivitas terhadap pengenaan pajak atas aset kripto, saya ingin berbagi bahwa penerapan akan dilakukan sebagai berikut: "Platform yang tunduk pada regulasi SPK" akan dikenai pajak transaksi sebesar tiga per seribu dari setiap pembelian, penjualan, dan transfer, dan pajak ini akan menjadi pajak final.
Tidak akan ada pajak lain yang dikenakan, dan akan dikecualikan dari PPN. Saya sampaikan kepada publik.
Lihat Asli
Halaman ini mungkin berisi konten pihak ketiga, yang disediakan untuk tujuan informasi saja (bukan pernyataan/jaminan) dan tidak boleh dianggap sebagai dukungan terhadap pandangannya oleh Gate, atau sebagai nasihat keuangan atau profesional. Lihat Penafian untuk detailnya.
  • Hadiah
  • Komentar
  • Posting ulang
  • Bagikan
Komentar
0/400
Tidak ada komentar
  • Sematkan