Pria Singapore mendapat hukuman 2 tahun karena keterlibatan dalam pencurian kriptogratis senilai $6.9M

robot
Pembuatan abstrak sedang berlangsung

Seorang pria di Singapura dijatuhi hukuman penjara selama dua tahun atas keterlibatannya dalam pencurian kripto yang mengakibatkan kerugian aset bernilai lebih dari $6,9 juta.

Ringkasan

  • Seorang pria di Singapura dijatuhi hukuman penjara selama dua tahun atas perannya dalam kasus pencurian cryptocurrency.
  • Skema tersebut melibatkan akses tidak sah ke dompet kripto, yang mengakibatkan pencurian sekitar US$6,9 juta dalam aset digital.
  • Otoritas berhasil memulihkan sebagian dari cryptocurrency yang dicuri dan menyita perangkat elektronik selama penyelidikan.

Pria dijatuhi hukuman 2 tahun penjara terkait pencurian kripto senilai $8,8 juta yang terkait dengan dompet yang diretas

Kasus ini bermula dari insiden di mana peretas mendapatkan akses tidak sah ke sebuah dompet kripto dan mentransfer aset digital keluar tanpa izin pemiliknya. Otoritas mengatakan bahwa tersangka adalah bagian dari kelompok yang membantu memfasilitasi pencurian kripto setelah akun yang diretas diakses melalui sistem komputer.

Penyelidikan menemukan bahwa operasi tersebut melibatkan beberapa individu yang memanfaatkan akses ke sebuah platform yang terhubung dengan bursa cryptocurrency global.

Setelah akun tersebut dibobol, cryptocurrency senilai sekitar US$6,9 juta, setara dengan sekitar S$8,8 juta, dipindahkan keluar dari dompet.

Komando Kejahatan Siber Singapura memulai penyelidikan setelah menerima laporan tentang beberapa insiden akses tidak sah ke dompet tersebut. Petugas kemudian mengidentifikasi tersangka yang terkait dengan insiden tersebut dan melakukan penangkapan dalam beberapa hari setelah pengaduan diajukan.

Otoritas berhasil memulihkan sebagian dana yang dicuri selama penyelidikan, bersama dengan beberapa perangkat elektronik seperti laptop dan ponsel yang diduga digunakan dalam operasi tersebut.

Di pengadilan, pria tersebut mengakui perannya dalam kejahatan dan dijatuhi hukuman dua tahun penjara. Menurut hukum Singapura, menyebabkan sistem komputer melakukan akses tidak sah dapat dikenai hukuman penjara hingga dua tahun dan denda bagi pelanggar pertama.

Kasus ini menyoroti kekhawatiran yang semakin meningkat terhadap kejahatan berbasis siber yang menargetkan aset digital, karena aparat penegak hukum meningkatkan upaya untuk melacak dan memulihkan cryptocurrency yang dicuri terkait peretasan dan skema penipuan.

Lihat Asli
Halaman ini mungkin berisi konten pihak ketiga, yang disediakan untuk tujuan informasi saja (bukan pernyataan/jaminan) dan tidak boleh dianggap sebagai dukungan terhadap pandangannya oleh Gate, atau sebagai nasihat keuangan atau profesional. Lihat Penafian untuk detailnya.
  • Hadiah
  • Komentar
  • Posting ulang
  • Bagikan
Komentar
Tambahkan komentar
Tambahkan komentar
Tidak ada komentar
  • Sematkan