Partai Kekuatan Rakyat, partai oposisi terbesar Korea, mengajukan RUU yang mengusulkan pembatalan lengkap pajak keuntungan mata uang kripto yang dijadwalkan untuk diterapkan pada 2027. Sebelumnya, Korea berencana mengenakan pajak 22% atas keuntungan aset kripto yang melebihi 2,5 juta won Korea (sekitar 1865 dolar AS) mulai tahun 2025, yang terdiri dari pajak penghasilan nasional 20% dan pajak lokal 2%. Selain itu, RUU tersebut juga mengutip panduan SEC Amerika yang mengklasifikasikan sebagian besar mata uang kripto sebagai komoditi, dengan alasan bahwa aset kripto tidak boleh diperlakukan sama dengan sekuritas.

Lihat Asli
Halaman ini mungkin berisi konten pihak ketiga, yang disediakan untuk tujuan informasi saja (bukan pernyataan/jaminan) dan tidak boleh dianggap sebagai dukungan terhadap pandangannya oleh Gate, atau sebagai nasihat keuangan atau profesional. Lihat Penafian untuk detailnya.
  • Hadiah
  • Komentar
  • Posting ulang
  • Bagikan
Komentar
Tambahkan komentar
Tambahkan komentar
Tidak ada komentar
  • Sematkan