Aturan baru melarang platform kripto asing yang tidak berlisensi untuk menawarkan layanan P2P di Thailand. Denda hingga $8.7K dan 3 tahun penjara menanti mereka yang menggunakan "akun pengangkut". Pihak berwenang juga akan mempertanggungjawabkan bank, perusahaan telekomunikasi, dan platform sosial jika mereka tidak bertindak. Pada saat yang sama, Thailand sedang menguji coba pembayaran kripto di Phuket dan secara resmi mengizinkan penggunaan USDT. #Crypto Market Rebounds #Trump Pauses Tariff Policies #Upcoming CPI & PPI Data Releases
Halaman ini mungkin berisi konten pihak ketiga, yang disediakan untuk tujuan informasi saja (bukan pernyataan/jaminan) dan tidak boleh dianggap sebagai dukungan terhadap pandangannya oleh Gate, atau sebagai nasihat keuangan atau profesional. Lihat Penafian untuk detailnya.
🇹🇭 Thailand Melarang Layanan Kripto P2P Asing
Aturan baru melarang platform kripto asing yang tidak berlisensi untuk menawarkan layanan P2P di Thailand.
Denda hingga $8.7K dan 3 tahun penjara menanti mereka yang menggunakan "akun pengangkut".
Pihak berwenang juga akan mempertanggungjawabkan bank, perusahaan telekomunikasi, dan platform sosial jika mereka tidak bertindak.
Pada saat yang sama, Thailand sedang menguji coba pembayaran kripto di Phuket dan secara resmi mengizinkan penggunaan USDT.
#Crypto Market Rebounds #Trump Pauses Tariff Policies #Upcoming CPI & PPI Data Releases