🇹🇭 Thailand Melarang Layanan Kripto P2P Asing



Aturan baru melarang platform kripto asing yang tidak berlisensi untuk menawarkan layanan P2P di Thailand.
Denda hingga $8.7K dan 3 tahun penjara menanti mereka yang menggunakan "akun pengangkut".
Pihak berwenang juga akan mempertanggungjawabkan bank, perusahaan telekomunikasi, dan platform sosial jika mereka tidak bertindak.
Pada saat yang sama, Thailand sedang menguji coba pembayaran kripto di Phuket dan secara resmi mengizinkan penggunaan USDT.
#Crypto Market Rebounds #Trump Pauses Tariff Policies #Upcoming CPI & PPI Data Releases
SUI-2,27%
SOL0,25%
PI0,35%
XRP-2,6%
ETH0,08%
Lihat Asli
Halaman ini mungkin berisi konten pihak ketiga, yang disediakan untuk tujuan informasi saja (bukan pernyataan/jaminan) dan tidak boleh dianggap sebagai dukungan terhadap pandangannya oleh Gate, atau sebagai nasihat keuangan atau profesional. Lihat Penafian untuk detailnya.
  • Hadiah
  • Komentar
  • Posting ulang
  • Bagikan
Komentar
0/400
Tidak ada komentar
  • Sematkan

Perdagangkan Kripto Di Mana Saja Kapan Saja
qrCode
Pindai untuk mengunduh aplikasi Gate
Komunitas
Bahasa Indonesia
  • 简体中文
  • English
  • Tiếng Việt
  • 繁體中文
  • Español
  • Русский
  • Français (Afrique)
  • Português (Portugal)
  • Bahasa Indonesia
  • 日本語
  • بالعربية
  • Українська
  • Português (Brasil)