Indonesia menghentikan operasi layanan Worldcoin dan WorldID karena melanggar peraturan sistem elektronik

DeepFlowTech
WLD-3,36%

Menurut berita dari 深潮 TechFlow pada 5 Mei, menurut informasi dari Kementerian Komunikasi dan Informatika Indonesia (Komdigi), departemen tersebut telah sementara waktu mencabut sertifikat pendaftaran operator sistem elektronik untuk layanan Worldcoin dan WorldID (TDPSE).

Kepala Badan Pengawas Ruang Digital Alexander Sabar menyatakan bahwa penghentian ini diambil sebagai langkah terhadap laporan aktivitas mencurigakan dari layanan-layanan tersebut. Investigasi awal menunjukkan bahwa PT. Terang Bulan Abadi tidak terdaftar sebagai penyelenggara sistem elektronik (PSE) dan juga tidak memiliki sertifikat TDPSE yang diperlukan. Selain itu, layanan Worldcoin beroperasi di bawah TDPSE dari entitas hukum lain, PT. Sandina Abadi Nusantara. Kementerian Komunikasi dan Informatika Indonesia berencana memanggil kedua perusahaan tersebut untuk menyelidiki dugaan pelanggaran peraturan sistem elektronik.

Lihat Asli
Penafian: Informasi di halaman ini dapat berasal dari pihak ketiga dan tidak mewakili pandangan atau opini Gate. Konten yang ditampilkan hanya untuk tujuan referensi dan bukan merupakan nasihat keuangan, investasi, atau hukum. Gate tidak menjamin keakuratan maupun kelengkapan informasi dan tidak bertanggung jawab atas kerugian apa pun yang timbul akibat penggunaan informasi ini. Investasi aset virtual memiliki risiko tinggi dan rentan terhadap volatilitas harga yang signifikan. Anda dapat kehilangan seluruh modal yang diinvestasikan. Harap pahami sepenuhnya risiko yang terkait dan buat keputusan secara bijak berdasarkan kondisi keuangan serta toleransi risiko Anda sendiri. Untuk detail lebih lanjut, silakan merujuk ke Penafian.
Komentar
0/400
Tidak ada komentar