BlockBeats melaporkan, pada 28 November, menurut Reuters, Turkmenistan telah mengesahkan undang-undang untuk melegalkan dan mengatur aset digital, termasuk sistem perizinan untuk pertukaran aset kripto dan perusahaan penambangan kripto. Presiden Turkmenistan Serdar Berdymukhamedov telah menandatangani undang-undang tersebut, yang akan mulai berlaku secara resmi pada 1 Januari. Menurut juru bicara pemerintah, undang-undang ini akan membantu menarik investasi dan mempromosikan digitalisasi. Isi undang-undang mencakup kerangka regulasi untuk menciptakan, menyimpan, menerbitkan, menggunakan, dan memperdagangkan aset virtual di dalam Turkmenistan, serta menetapkan posisi hukum dan ekonominya. Turkmenistan adalah negara terkurung daratan yang terletak di barat daya Asia Tengah.