Menurut laporan dari Cointelegraph, Presiden Polandia Karol Nawrocki telah memveto RUU Pasar Aset Kripto yang mengatur ketat, yang memicu pujian dari komunitas Aset Kripto dan kritik keras dari pemerintah. Kantor Presiden menyatakan bahwa ketentuan dalam RUU tersebut “benar-benar mengancam kebebasan, kekayaan, dan stabilitas negara Polandia.” Alasan utama veto termasuk: adanya risiko penyalahgunaan dari ketentuan yang memungkinkan otoritas dengan mudah memblokir situs web Aset Kripto; RUU yang terlalu kompleks yang menyebabkan regulasi berlebihan; biaya regulasi yang terlalu tinggi dapat menghambat perkembangan perusahaan rintis, menguntungkan perusahaan dan bank asing. Presiden memperingatkan bahwa regulasi yang berlebihan akan mendorong perusahaan untuk beralih ke Republik Ceko, Lithuania, atau Malta, alih-alih beroperasi dan membayar pajak di Polandia.