Menghadapi kompleksitas aplikasi kontrak pintar, kita harusmenghindari pemikiran sederhana “kode adalah hukum”, beralih ke pendekatan yang lebih rinci dan pragmatis yaitu “analisis berbasis skenario”,hanya dengan demikian,kitadapatmengadopsi inovasi teknologi sambil secara jelas mendefinisikan hakdankewajiban, manfaatdanrisiko, serta pengelolaanhasildan****risiko.
Pendahuluan
Konsep “Kontrak Pintar” (Smart Contract), awalnya hanya digambarkan sebagai sebuah protokol digital yang dapat dieksekusi secara otomatis. Namun, saat konsep ini diimplementasikan dalam praktik, orang menyadari bahwa kode yang mampu berjalan otomatis inidi luarfungsi sebagai “kontrak”,juga dapatmenjadi****aturan tata kelola organisasi, jalur transfer aset, bahkan alat untuk kegiatan ilegal.
Meskipun dalam banyak skenario kontrak pintar tidak digunakan sebagai “kontrak” secara hukum, orang tetap menyebutnya sebagai “kontrak pintar”. Dari sini terlihat bahwa, “kontrak pintar” bukanlah sebuah konsep hukum, melainkan sebuah konsep teknologi yang memiliki berbagai aplikasi skenario berbeda. Skenario yang berbeda mencerminkan hubungan sosial yang berbeda pula, dan setelah hubungan sosial tersebut dikonfirmasi secara hukum, maka akan menjadi hubungan hukum. Sedangkan skenario yang sedikit berbeda dapat menghasilkan hubungan sosial dan hubungan hukum yang berbeda pula.
Berdasarkan hal tersebut, artikel ini bertujuan untuk membahaspermasalahan penetapan sifat hukum kontrak pintar dalam berbagai aplikasi skenario. Meskipun tidak dapat mencakup semua situasi, diharapkan dapat membantu pembaca memahami secara sederhana aspek hukum terkait.
Mengapa perlu menegaskan sifat hukum kontrak pintar?——Penetapan sifat menentukan nasib
Untuk memahami pentingnya penetapan sifat hukum kontrak pintar, tidak lain adalah dengan mengkaji konflik hukum nyata.
Tornado Cash adalah protokol mixer yang terdesentralisasi dan tidak terpusat yang di-deploy di atas Ethereum, inti dari protokol ini adalah rangkaian kontrak pintar yang tidak dapat diubah,pengguna dapat menyetor mata uang kripto ke dalam “kolam dana” yang dibangun oleh kontrak-kontrak ini untuk melakukan pencampuran, sehingga menyembunyikan sumber dan aliran transaksi.
Karena protokol ini sejak dibuat pada 2019 telah digunakan untuk pencucian uang lebih dari 7 miliar dolar AS, pada Agustus 2022, Departemen Keuangan AS melalui OFAC (Office of Foreign Assets Control) berdasarkan perintah administratif,menempatkan Tornado Cash ke dalam daftar sanksi**. Perlu dicatat bahwa, perintah administratif menyatakan bahwa objek sanksi harus berupa “harta benda” yang dimiliki atau dikendalikan oleh “entitas hukum”.**
Selain itu, pada Agustus 2023, Departemen Kehakiman AS juga mengajukan tuntutan pidana terhadap salah satu pendiri Tornado Cash,menuduh pendiri tersebut bersekongkol dalam pencucian uang, melanggar sanksi, dan menjalankan layanan pengiriman uang tanpa izin.
Dua tindakan ini menimbulkan beberapa kontroversi hukum inti:
Apakah “kontrak pintar” itu sendiri, merupakan sebuah**“entitas”** secara hukum, ataukah merupakan**“harta benda”, atau hanya sebuah“kontrak”, atau sekadar“kode”**?
Apakah**“kontrak pintar”dan“kolam dana besar yang dikelolanya”** termasuk**“harta benda”** yang dapat dikenai sanksi?
Dalam hal tanggung jawab pidana,“kontrak pintar” harus dipandang sebagai apa, dan bagaimana sifat hukumnya mempengaruhi tanggung jawab hukum pendiri?
Hasilnya adalah:
Dalam putusan sanksi, Pengadilan Banding Wilayah Kelima AS pada November 2024 memutuskan bahwa tindakan sanksi OFAC melampaui kewenangan. Inti dari pendapat pengadilan adalah bahwa, “kontrak pintar” hanyalah**“alat teknologi netral dan otonom”** yang bukan merupakan**“entitas hukum”, dan kontrak pintar yang tidak dapat diubah ini tidak dapat dimiliki atau dikendalikan oleh individu atau entitas manapun, juga tidak ada yang dapat menghentikan penggunaannya, sehinggatidak memenuhi definisi “harta benda” secara tradisional**, dan karena itu OFAC tidak berwenang menjadikannya objek sanksi.
Namun****dalam hal tanggung jawab pengembang, keberhasilan teknologi tidak berarti pengembang dapat merasa aman. Kontrak pintar dipandang sebagai**“alat utama dan komponen dari layanan pengiriman uang tanpa izin”, dan perilaku pengembang serta kontrak pintar itu sendiri diklasifikasikan sebagai“operasi bisnis keuangan ilegal”. Oleh karena itu, dalam pengadilan pidana akhir tahun 2024, pendiri Roman Storm dinyatakan bersalah karena“mengelola layanan pengiriman uang tanpa izin”**.
Kasus Tornado Cash secara jelas menunjukkan bahwa,sifat hukum kontrak pintar mungkin secara langsung mempengaruhi jalannya kasus dan nasib para pihak. Kode itu sendiri mungkin netral, tetapi penciptaan, pengembangan, dan pihak-pihak yang terlibat dalam kode tersebut mungkin harus bertanggung jawab atas dampak dan konsekuensi nyata yang ditimbulkannya.
Ini memberi kita pelajaran bahwa,melakukan penilaian hati-hati terhadap sifat hukum “kontrak pintar” berdasarkan skenario spesifik, bukan lagi pilihan, melainkan sebuah keharusan untuk menjaga keamanan transaksi dan menilai risiko hukum.
Sifat hukum kontrak pintar——Skenario menentukan sifatnya
Sifat hukum kontrak pintarbergantung pada skenario spesifik di mana kontrak tersebut di-deploy dan dijalankan.
Skenario yang berbeda mencerminkan atau membangun hubungan sosial yang berbeda, dan hukum akan menilainya secara berbeda pula, yang berimplikasi pada hak, kewajiban, dan tanggung jawab yang berbeda.
Berikut ini, penulis akan menampilkan beberapa skenario aplikasi yang cukup khas:
(1) Ketika kontrak pintar digunakan untukmembangun kontrakdari sudut pandang sifat hukumnya
Dalam membahas sifat hukum kontrak pintar, hal yang paling banyak dipertanyakan adalah:apakah kontrak ini diakui secara hukum dan dapat dilaksanakan? Apakah memiliki kekuatan hukum sebagai kontrak?
Ketika menyebut “kontrak”, banyak orang pertama kali memikirkan “kesepakatan”. Memang, kita menggunakan kontrak pintar untuk transaksi koleksi digital adalah sebuah bentuk kesepakatan; menggunakannya untuk voting dalam organisasi otonom terdesentralisasi juga merupakan sebuah kesepakatan. Namun,tidak semua “kesepakatan” dapat dianggap sebagai “kontrak” secara hukum.
“Kesepakatan” adalah konsep yang relatif luas, mirip dengan “perjanjian”, tetapi keduanya tidak dapat secara langsung disamakan dengan “kontrak”. Dari sudut pandang hukum, kontrak adalah konsep yang lebih spesifik dari “kesepakatan” atau “perjanjian”,karena inti dari kontrak adalah memiliki kekuatan mengikat secara hukum. Sedangkan keputusan yang dihasilkan dari kesepakatan juga merupakan hasil dari kesepakatan, tetapi hukum biasanya hanya “mengakui” efektivitas proseduralnya, tidak selalu memberikan perlindungan eksekusi yang kuat.
Secara sederhana, kita dapat menggunakan kerangka penilaian berikut untuk menentukan apakah sebuah kontrak pintar memenuhi syarat sebagai “kontrak”:Kontrak = Kesepakatan + Legalitas
Kesepakatan, yaitu pernyataan kehendak yang disepakati oleh para pihak, biasanya melibatkan dua atau lebih pihak. Eksekusi kontrak pintar seringkali mencerminkan suatu niat bersama yang telah ditetapkan sebelumnya.
Legalitas, memiliki dua makna:
Pengakuan hukum terhadap kesepakatan tersebut sebagai kontrak: Tidak semua kesepakatan dianggap sebagai kontrak. Misalnya, keputusan internal yang dieksekusi melalui kontrak pintar biasanya tidak diklasifikasikan sebagai kontrak, melainkan sebagai tindakan tata kelola organisasi.
Isi kesepakatan tidak melanggar hukum dan norma: termasuk tidak melanggar larangan tertentu (seperti pencucian uang, penipuan, penipuan tersembunyi, dll), serta tidak bertentangan dengan prinsip umum hukum dan moral. Yang pertama relatif lebih jelas, yang kedua perlu dianalisis secara kontekstual sesuai praktik yudisial dan budaya hukum setempat.
Kerangka ini dapat membantu kita dalam menilai secara awal apakah sebuah kontrak pintar mungkin diakui sebagai kontrak dan dari mana kekuatan eksekusinya berasal.
Contoh penerapan kerangka ini dalam analisis situasi berikut:
Situasi yang mungkin memenuhi syarat sebagai kontrak:
Dua pihak menandatangani kontrak jual beli koleksi digital dengan tanda tangan digital, jika niat dan isi sesuai dan legal, kontrak ini dapat memiliki kekuatan hukum.
Dalam kerangka kontrak tertulis yang sudah ada, menambahkan ketentuan baru melalui kontrak pintar, jika ketentuan tersebut legal, dapat dianggap sebagai bagian dari kontrak.
Menggunakan kontrak pintar sebagai alat pelaksanaan kewajiban kontrak yang sudah ada, selama niat dan isi memenuhi syarat, juga dapat dianggap sebagai kontrak (jika bertentangan dengan kontrak tertulis, perlu dipertimbangkan prioritas kekuatan hukumnya).
Situasi yang tidak memenuhi syarat sebagai kontrak:
Penggunaan mixer secara pribadi untuk pencucian uang, karena tidak ada pihak lawan yang jelas, tidak memenuhi unsur “kesepakatan”.
Transaksi mata uang virtual melalui kontrak pintar yang digunakan untuk pencucian uang, perjudian ilegal, dan kegiatan melanggar hukum lainnya, karena isi yang melanggar hukum, tidak dianggap sebagai kontrak yang sah.
Dalam organisasi DAO, melalui kontrak pintar melakukan voting, distribusi keuntungan, dan tata kelola lainnya, biasanya dianggap sebagai keputusan internal organisasi, bukan kontrak.
Perlu diingat bahwa,legalitas kontrak pintar dan legalitas mata uang virtual yang terlibat adalah dua hal berbeda. Bahkan jika mata uang virtual diakui sebagai harta benda, jika kontrak pintar melanggar prinsip umum hukum dan regulasi keuangan, tetap bisa dianggap tidak sah.
Selain itu, meskipun beberapa kontrak pintar dapat diakui sebagai kontrak,kontrak tersebut tetap memiliki karakteristik yang berbeda dari kontrak tradisional, misalnya:
Karakteristik ini secara mendalam memengaruhi hak, risiko, dan mekanisme pemulihan para pihak.
Sebagai contoh, risiko yang muncul akibat cacat teknis pada kontrak pintar, penetapan tanggung jawabnya harus dilakukan secara berlapis:
Bagi para pihak, pembagian risiko harus mempertimbangkan berbagai faktor, termasuk desain klausul kontrak, mekanisme eksekusi kontrak pintar, pemahaman teknologi oleh para pihak, tingkat partisipasi, dan kewajiban kehati-hatian yang harus dilakukan.
Bagi pengembang kode, penetapan tanggung jawab biasanya bergantung pada apakah mereka menyediakan layanan berbayar:
Jika pengembang sebagai penyedia layanan berbayar, status hukumnya bisa disamakan dengan penyedia produk, dan harus bertanggung jawab atas cacat kode. Namun, batas tanggung jawab apakah terbatas pada biaya layanan, atau meluas ke nilai transaksi terkait, masih menjadi perdebatan di praktik yudisial.
Jika kode berasal dari proyek open source atau disediakan secara gratis, kemungkinan pengembang bertanggung jawab secara hukum relatif kecil.
(2) Ketika kontrak pintar digunakan untuk membangun organisasi otonom terdesentralisasi (DAO) dari sudut pandang sifat hukumnya
Penggunaan kontrak pintar dalam DAO sangat luas, dan fungsinya terutama dalam tiga aspek:
1. Mendefinisikan aturan organisasi——mengatur mekanisme tata kelola, hak dan kewajiban anggota, serta proses pengambilan keputusan;
2. Membentuk keputusan kolektif——mengumpulkan kehendak anggota, membuat keputusan konkret;
3. Menjamin pelaksanaan otomatis——mengimplementasikan aturan dan keputusan melalui kode.
Dari sudut pandang sifat hukum, fungsi yang berbeda ini memiliki karakteristik hukum yang berbeda pula:
Jika kontrak utamauntuk mendefinisikan aturan organisasi, maka bisa dipandang sebagai**“Anggaran Dasar, Perjanjian Kemitraan, atau Regulasi Otonom”**, dan penetapan sifatnya tergantung isi kontrak itu sendiri, yang juga membentuk sifat hukum DAO.
Jika kontrakuntuk membentuk keputusan kolektif, biasanya dianggap sebagai**“keputusan”** yang mengikat organisasi dan anggota terkait.
Jika kontrak hanyasebagai alat pelaksanaan otomatis, maka sifat hukumnya tidak berdiri sendiri, melainkan sebagai alat teknis untuk menjalankan fungsi organisasi. Meski begitu, tetap harus tunduk pada hukum, peraturan, atau ketentuan internal organisasi, misalnya harus sesuai dengan anggaran dasar, harus diungkapkan secara transparan, dan jika terjadi kesalahan eksekusi, pengembang atau anggota bisa bertanggung jawab.
Dalam praktik, satu kontrak pintar bisa menjalankan salah satu atau beberapa fungsi tersebut, danpenetapan sifat hukumnya harus dilakukan secara komprehensif berdasarkan fungsi dan skenario penggunaannya.
(3) Ketika kontrak pintar digunakan untukkejahatan sepertipencucian uang
Penggunaan kontrak pintar dalam kegiatan ilegal sudah cukup umum, bahkan dalam pencucian uang muncul berbagai pola yang kompleks.Dalam konteks ini, perdebatan utama biasanya bukan pada sifat hukum kontrak pintar itu sendiri, melainkan pada tanggung jawab pidana atau administratif yang mungkin dihadapi pengembang, pengguna, dan node yang terlibat, jika digunakan untuk tujuan ilegal.
Contoh kasus Tornado Cash: meskipun sanksi dari Departemen Keuangan AS dinyatakan tidak berlaku, pengembang Roman Storm tetap menghadapi sengketa hukum. Storm didakwa bersekongkol menjalankan layanan pengiriman uang tanpa izin, serta pencucian uang dan pelanggaran sanksi AS terhadap Korea Utara. Pada 6 Agustus 2025, pengadilan federal di Manhattan memutuskan bahwa Storm bersalah atas dakwaan bersekongkol menjalankan layanan pengiriman uang tanpa izin, dengan hukuman maksimal lima tahun penjara.
Meskipun pembelaan dan permohonan banding belum final, kasus ini secara jelas menunjukkan bahwa,dalam konteks ketidakjelasan sifat hukum kontrak pintar, praktik peradilan menuntut pengembang kode untuk bertanggung jawab tidak hanya sekadar “menjaga netralitas teknologi” atau “menghindari pengendalian langsung”.
(4) Kontrak pintar sebagai objek perlindungan hak kekayaan intelektual
Dalam masyarakat saat ini, perlindungan hasil karya intelektual sudah menjadi hal yang umum. Namun, terkait pertanyaanapakah kontrak pintar termasuk objek perlindungan hak kekayaan intelektual, dan jenis perlindungan apa yang dapat diberikan (misalnya hak cipta, paten, rahasia dagang), para pelaku perlu menganalisis secara spesifik berdasarkan bentuk ekspresi, isi inovasi, dan niat perlindungan.
1. “Teks” kontrak pintar dan hak cipta
Bagi banyak pengembang, menulis kode kontrak pintar utamanya bertujuan untuk mencapai fungsi tertentu, dan tidak selalu berorientasi pada inovasi yang bersifat terobosan. Namun, ini tidak berarti karya intelektual tersebut tidak dapat dilindungi.
Hak cipta menyediakan jalur perlindungan bagi kontrak pintar. Meskipun istilah “karya” sering dikaitkan dengan buku, lukisan, dan karya seni lainnya, hak cipta sebenarnya melindungi bentuk ekspresi karya yang memenuhi syarat sebagai “karya cipta”, dan tidak melindungi ide teknologi atau logika fungsi di baliknya, serta tidak memandang tingkat “teknis” dari kode.
Dengan kata lain,jika bentuk ekspresi kode kontrak pintar memenuhi unsur orisinalitas, tingkat intelektual, dan bentuk nyata, maka dapat diklasifikasikan sebagai “karya” yang dilindungi hak cipta.
Orisinalitas: kode dibuat secara mandiri oleh pengembang, menunjukkan pilihan, pengaturan, dan ekspresi yang unik, bukan sekadar menyalin kode umum atau fungsi standar.
Tingkat intelektual: kode merupakan hasil dari penerapan pengetahuan dan logika profesional, sebagai produk kegiatan intelektual, bukan sekadar rangkaian mekanis atau fungsi murni.
Bentuk nyata: kode difiksasi dalam bentuk teks yang dapat dilihat, disalin, dan disebarluaskan. Perlu diingat, perlindungan hak cipta hanya berlaku untuk bentuk teks kode, tidak otomatis melindungi solusi teknis, algoritma, atau logika fungsi.
Jika kontrak pintar diakui sebagai karya cipta menurut hukum hak cipta, pemegang hak secara otomatis memperoleh hak-hak seperti hak publikasi, hak pengakuan, hak modifikasi, hak salin, dan hak distribusi melalui media elektronik.
Hak cipta muncul secara otomatis saat karya selesai dibuat, meskipun tidak wajib didaftarkan secara administratif. Namun, pendaftaran hak cipta atau pencatatan dengan timestamp yang terpercaya dapat memperkuat bukti kepemilikan saat terjadi sengketa.
2. Teknologi dan paten kontrak pintar
Jika kontrak pintar tidak hanya berisi ekspresi kode, tetapi juga merealisasikan sebuah solusi teknologi inovatif, maka dapat diklasifikasikan sebagai “paten”, dan dapat diajukan permohonan paten.
Berbeda dengan hak cipta yang otomatis muncul, hak paten harus melalui proses permohonan, pemeriksaan, dan pemberian izin. Jika solusi teknologi dalam kontrak pintar memenuhi tiga syarat berikut, maka layak diajukan permohonan paten:
Kebaruan: solusi tersebut tidak termasuk dalam teknologi yang sudah ada, belum dipublikasikan atau digunakan sebelumnya.
Inventif: memiliki fitur substantif yang menonjol dan kemajuan yang signifikan dibandingkan teknologi yang ada.
Praktis: dapat diproduksi dan digunakan, serta menghasilkan efek teknis positif.
Paten terbagi menjadi tiga kategori: invensi, model utilitas, dan desain industri, masing-masing dengan cakupan perlindungan dan strategi pengajuan berbeda.Inti dari sistem paten adalah “mengungkapkan untuk mendapatkan perlindungan”, artinya pemohon harus mengungkapkan secara lengkap isi teknologi kepada masyarakat, sebagai imbalan atas hak eksklusif selama periode tertentu. Ini berarti pengungkapan teknologi yang lebih tinggi, proses pemeriksaan yang lebih ketat, tetapi juga perlindungan yang lebih lama dan eksklusivitas yang lebih kuat.
Keputusan untuk mengajukan paten terkait teknologi kontrak pintar harus mempertimbangkan siklus hidup teknologi, kondisi pasar, dan perlindungan rahasia dagang. Mengingat proses pengajuan paten yang kompleks dan berdampak besar, biasanya disarankan untuk melibatkan konsultan paten profesional.
3. Informasi dan rahasia dagang dalam kontrak pintar
Jika solusi teknologi atau informasi bisnis dalam kontrak pintar tidak memenuhi syarat perlindungan paten atau hak cipta, dan pengembang tidak ingin mengungkapkan isi tersebut, maka dapat dipertimbangkan sebagai “rahasia dagang”.
Jika sebuah kontrak memenuhi kriteria berikut, maka dapat diklasifikasikan sebagai “rahasia dagang” dan dilindungi sebagai rahasia dagang:
Kerahasiaan: informasi tidak dipublikasikan dan sulit diakses secara legal oleh pihak lain.
Nilai ekonomi: dapat memberikan keunggulan kompetitif atau manfaat ekonomi nyata atau potensial bagi pemiliknya.
Langkah perlindungan: pemilik menerapkan langkah-langkah perlindungan yang wajar dan berkelanjutan, seperti kontrol akses, enkripsi, dan perjanjian kerahasiaan.
Perlindungan rahasia dagang meliputi berbagai informasi teknis dan bisnis yang tidak diketahui publik, memiliki nilai ekonomi, dan dijaga kerahasiaannya.Informasi penting dalam kontrak pintar, seperti algoritma inti, arsitektur unik, logika bisnis, atau parameter yang belum dipublikasikan, dapat termasuk kategori rahasia dagang.
Perlindungan rahasia dagang tidak memerlukan pendaftaran atau pemeriksaan, melainkan bergantung pada langkah internal seperti perjanjian kerahasiaan dan pengelolaan yang ketat. Pendekatan ini sangat bergantung pada pengelolaan internal dan kepatuhan untuk menjaga kerahasiaan informasi.
(5) Ketika kontrak pintar digunakan dalamproses litigasidari sudut pandang sifat hukumnya
Karena sifat terbuka, transparan, dan tidak dapat diubah, kontrak pintar sering dianggap sebagai bukti elektronik yang ideal. Namun, dalam praktik hukum, menggunakan kontrak pintar sebagai buktilebih kompleks dibandingkan bentuk bukti tradisional. Kompleksitas ini terutama berasal dari fitur teknis berikut:
Kontrak pintarditulis dalam bahasa kode. Di satu sisi, keahlian dan kompleksitas kode meningkatkan biaya pemahaman dan argumentasi di pengadilan, sehingga membutuhkan sumber daya lebih dari lembaga penegak hukum dan pihak terkait. Di sisi lain,kode sulit untuk secara lengkap dan jelas mengungkapkan seluruh niat asli para pihak, dan para pihak mungkin juga mencapai kesepakatan di luar kontrak. Oleh karena itu, kontrak pintar biasanya tidak dapat berdiri sendiri sebagai dasar putusan, melainkan harus dikonfirmasi dengan bukti lain.
Kontrak pintarbersifat anonim. Dalam banyak kasus, identitas subjek yang berinteraksi melalui kontrak pintar sulit dilacak secara langsung. Meskipun dalam kasus pencucian uang dan kejahatan besar lainnya, aparat penegak hukum dapat menembus anonimitas melalui teknik tertentu, namun dalam banyak sengketa sipil atau non-kriminal,identifikasi identitas tetap menjadi tantangan besar.
Kontrak pintarberoperasi dalam arsitektur terdesentralisasi. Eksekusinya tidak bergantung pada satu pusat kendali secara real-time, sehingga dalam sengketa,penanggung jawab sulit ditentukan—pengembang kode, peng-deploy, node yang berpartisipasi, dan lain-lain, semuanya mungkin terlibat, tetapi tidak ada aturan hukum yang secara tegas membatasi tanggung jawab mereka.
Oleh karena itu, meskipun efektivitas bukti dari kontrak pintar secara hukum belum ditolak, dan beban pembuktian terkait juga masih dalam kerangka aturan bukti tradisional,karena karakteristik teknis dan mekanisme operasinya, pengadilan harus meningkatkan standar pemeriksaan dan penilaian terhadap kontrak pintar.
Saran Kepatuhan bagi Para Pihak
Menghadapi kompleksitas sifat hukum kontrak pintar, setidaknya kita dapat melakukan hal-hal berikut:
Berani menegakkan hak dan aktif dalam kepatuhan: Perkembangan industri akan memicu perubahan sosial, dan pasti akan muncul berbagai masalah hukum baru. Baik risiko maupun peluang, pelaku harus proaktif.
Jelas dalam skenario dan definisi: Dalam praktik hukum dan dokumen penting, hindari penggunaan istilah “kontrak pintar” secara umum, dan berikan penjelasan yang diperlukan jika perlu.
**Dalam transaksi,**perhatikan aspek legal, detail teknis, dan mekanisme pemulihan: Para pihak harus memastikan bahwa skenario transaksi legal, kode telah diaudit keamanannya, mencerminkan niat sebenarnya, dan ada mekanisme penyelesaian sengketa serta pembagian tanggung jawab jika terjadi masalah.
**Dalam penggunaan untuk fungsi tertentu,**telusuri regulasi dan peraturan terkait: Karena aplikasi kontrak pintar sangat luas dan melibatkan berbagai bidang hukum, terutama dalam DAO, keuangan, penerbitan aset, dan lain-lain, penting untuk memeriksa regulasi khusus di bidang tersebut atau wilayah tertentu agar tetap patuh.
Perhatikan masalah yurisdiksi dan penerapan hukum: Kontrak pintar secara inheren bersifat lintas negara, tetapi hukum bersifat territorial. Bahkan, sengketa kontrak pintar yang sama dapat berbeda hasilnya di berbagai wilayah. Oleh karena itu, penting untuk mempertimbangkan hal ini sejak awal, misalnya dengan menyepakati hukum yang berlaku dan pengadilan atau arbitrase yang berwenang jika terjadi sengketa, guna mengurangi risiko hukum lintas negara.
Penutup
Skenario aplikasi nyata dan praktik hukum jauh lebih kompleks daripada yang disajikan dalam artikel ini. Oleh karena itu, penulis tidak berharap artikel ini dapat “mengklarifikasi” seluruh aspek hukum secara lengkap, melainkan bertujuan untuk menyebarkan pengetahuan hukum terkait dan menyampaikan pandangan berikut:
Dalam menghadapi kompleksitas aplikasi kontrak pintar, kita harusmenghindari pemikiran sederhana “kode adalah hukum”, beralih ke pendekatan yang lebih rinci dan pragmatis yaitu “analisis berbasis skenario”,hanya dengan demikian,kitadapatmengadopsi inovasi teknologi sambil secara jelas mendefinisikan hakdankewajiban, manfaatdanrisiko, serta pengelolaanhasildan****risiko.
Halaman ini mungkin berisi konten pihak ketiga, yang disediakan untuk tujuan informasi saja (bukan pernyataan/jaminan) dan tidak boleh dianggap sebagai dukungan terhadap pandangannya oleh Gate, atau sebagai nasihat keuangan atau profesional. Lihat Penafian untuk detailnya.
Titik awal kepatuhan: Menjelaskan karakterisasi hukum kontrak pintar dalam berbagai skenario
Penulis: Bennett Ma
Pendahuluan
Konsep “Kontrak Pintar” (Smart Contract), awalnya hanya digambarkan sebagai sebuah protokol digital yang dapat dieksekusi secara otomatis. Namun, saat konsep ini diimplementasikan dalam praktik, orang menyadari bahwa kode yang mampu berjalan otomatis inidi luarfungsi sebagai “kontrak”,juga dapatmenjadi****aturan tata kelola organisasi, jalur transfer aset, bahkan alat untuk kegiatan ilegal.
Meskipun dalam banyak skenario kontrak pintar tidak digunakan sebagai “kontrak” secara hukum, orang tetap menyebutnya sebagai “kontrak pintar”. Dari sini terlihat bahwa, “kontrak pintar” bukanlah sebuah konsep hukum, melainkan sebuah konsep teknologi yang memiliki berbagai aplikasi skenario berbeda. Skenario yang berbeda mencerminkan hubungan sosial yang berbeda pula, dan setelah hubungan sosial tersebut dikonfirmasi secara hukum, maka akan menjadi hubungan hukum. Sedangkan skenario yang sedikit berbeda dapat menghasilkan hubungan sosial dan hubungan hukum yang berbeda pula.
Berdasarkan hal tersebut, artikel ini bertujuan untuk membahaspermasalahan penetapan sifat hukum kontrak pintar dalam berbagai aplikasi skenario. Meskipun tidak dapat mencakup semua situasi, diharapkan dapat membantu pembaca memahami secara sederhana aspek hukum terkait.
Mengapa perlu menegaskan sifat hukum kontrak pintar?——Penetapan sifat menentukan nasib
Untuk memahami pentingnya penetapan sifat hukum kontrak pintar, tidak lain adalah dengan mengkaji konflik hukum nyata.
Tornado Cash adalah protokol mixer yang terdesentralisasi dan tidak terpusat yang di-deploy di atas Ethereum, inti dari protokol ini adalah rangkaian kontrak pintar yang tidak dapat diubah,pengguna dapat menyetor mata uang kripto ke dalam “kolam dana” yang dibangun oleh kontrak-kontrak ini untuk melakukan pencampuran, sehingga menyembunyikan sumber dan aliran transaksi.
Karena protokol ini sejak dibuat pada 2019 telah digunakan untuk pencucian uang lebih dari 7 miliar dolar AS, pada Agustus 2022, Departemen Keuangan AS melalui OFAC (Office of Foreign Assets Control) berdasarkan perintah administratif,menempatkan Tornado Cash ke dalam daftar sanksi**. Perlu dicatat bahwa, perintah administratif menyatakan bahwa objek sanksi harus berupa “harta benda” yang dimiliki atau dikendalikan oleh “entitas hukum”.**
Selain itu, pada Agustus 2023, Departemen Kehakiman AS juga mengajukan tuntutan pidana terhadap salah satu pendiri Tornado Cash,menuduh pendiri tersebut bersekongkol dalam pencucian uang, melanggar sanksi, dan menjalankan layanan pengiriman uang tanpa izin.
Dua tindakan ini menimbulkan beberapa kontroversi hukum inti:
Hasilnya adalah:
Dalam putusan sanksi, Pengadilan Banding Wilayah Kelima AS pada November 2024 memutuskan bahwa tindakan sanksi OFAC melampaui kewenangan. Inti dari pendapat pengadilan adalah bahwa, “kontrak pintar” hanyalah**“alat teknologi netral dan otonom”** yang bukan merupakan**“entitas hukum”, dan kontrak pintar yang tidak dapat diubah ini tidak dapat dimiliki atau dikendalikan oleh individu atau entitas manapun, juga tidak ada yang dapat menghentikan penggunaannya, sehinggatidak memenuhi definisi “harta benda” secara tradisional**, dan karena itu OFAC tidak berwenang menjadikannya objek sanksi.
Namun****dalam hal tanggung jawab pengembang, keberhasilan teknologi tidak berarti pengembang dapat merasa aman. Kontrak pintar dipandang sebagai**“alat utama dan komponen dari layanan pengiriman uang tanpa izin”, dan perilaku pengembang serta kontrak pintar itu sendiri diklasifikasikan sebagai“operasi bisnis keuangan ilegal”. Oleh karena itu, dalam pengadilan pidana akhir tahun 2024, pendiri Roman Storm dinyatakan bersalah karena“mengelola layanan pengiriman uang tanpa izin”**.
Kasus Tornado Cash secara jelas menunjukkan bahwa,sifat hukum kontrak pintar mungkin secara langsung mempengaruhi jalannya kasus dan nasib para pihak. Kode itu sendiri mungkin netral, tetapi penciptaan, pengembangan, dan pihak-pihak yang terlibat dalam kode tersebut mungkin harus bertanggung jawab atas dampak dan konsekuensi nyata yang ditimbulkannya.
Ini memberi kita pelajaran bahwa,melakukan penilaian hati-hati terhadap sifat hukum “kontrak pintar” berdasarkan skenario spesifik, bukan lagi pilihan, melainkan sebuah keharusan untuk menjaga keamanan transaksi dan menilai risiko hukum.
Sifat hukum kontrak pintar——Skenario menentukan sifatnya
Sifat hukum kontrak pintarbergantung pada skenario spesifik di mana kontrak tersebut di-deploy dan dijalankan.
Skenario yang berbeda mencerminkan atau membangun hubungan sosial yang berbeda, dan hukum akan menilainya secara berbeda pula, yang berimplikasi pada hak, kewajiban, dan tanggung jawab yang berbeda.
Berikut ini, penulis akan menampilkan beberapa skenario aplikasi yang cukup khas:
(1) Ketika kontrak pintar digunakan untukmembangun kontrakdari sudut pandang sifat hukumnya
Dalam membahas sifat hukum kontrak pintar, hal yang paling banyak dipertanyakan adalah:apakah kontrak ini diakui secara hukum dan dapat dilaksanakan? Apakah memiliki kekuatan hukum sebagai kontrak?
Ketika menyebut “kontrak”, banyak orang pertama kali memikirkan “kesepakatan”. Memang, kita menggunakan kontrak pintar untuk transaksi koleksi digital adalah sebuah bentuk kesepakatan; menggunakannya untuk voting dalam organisasi otonom terdesentralisasi juga merupakan sebuah kesepakatan. Namun,tidak semua “kesepakatan” dapat dianggap sebagai “kontrak” secara hukum.
“Kesepakatan” adalah konsep yang relatif luas, mirip dengan “perjanjian”, tetapi keduanya tidak dapat secara langsung disamakan dengan “kontrak”. Dari sudut pandang hukum, kontrak adalah konsep yang lebih spesifik dari “kesepakatan” atau “perjanjian”,karena inti dari kontrak adalah memiliki kekuatan mengikat secara hukum. Sedangkan keputusan yang dihasilkan dari kesepakatan juga merupakan hasil dari kesepakatan, tetapi hukum biasanya hanya “mengakui” efektivitas proseduralnya, tidak selalu memberikan perlindungan eksekusi yang kuat.
Secara sederhana, kita dapat menggunakan kerangka penilaian berikut untuk menentukan apakah sebuah kontrak pintar memenuhi syarat sebagai “kontrak”:Kontrak = Kesepakatan + Legalitas
Kerangka ini dapat membantu kita dalam menilai secara awal apakah sebuah kontrak pintar mungkin diakui sebagai kontrak dan dari mana kekuatan eksekusinya berasal.
Contoh penerapan kerangka ini dalam analisis situasi berikut:
Situasi yang mungkin memenuhi syarat sebagai kontrak:
Situasi yang tidak memenuhi syarat sebagai kontrak:
Perlu diingat bahwa,legalitas kontrak pintar dan legalitas mata uang virtual yang terlibat adalah dua hal berbeda. Bahkan jika mata uang virtual diakui sebagai harta benda, jika kontrak pintar melanggar prinsip umum hukum dan regulasi keuangan, tetap bisa dianggap tidak sah.
Selain itu, meskipun beberapa kontrak pintar dapat diakui sebagai kontrak,kontrak tersebut tetap memiliki karakteristik yang berbeda dari kontrak tradisional, misalnya:
Karakteristik ini secara mendalam memengaruhi hak, risiko, dan mekanisme pemulihan para pihak.
Sebagai contoh, risiko yang muncul akibat cacat teknis pada kontrak pintar, penetapan tanggung jawabnya harus dilakukan secara berlapis:
(2) Ketika kontrak pintar digunakan untuk membangun organisasi otonom terdesentralisasi (DAO) dari sudut pandang sifat hukumnya
Penggunaan kontrak pintar dalam DAO sangat luas, dan fungsinya terutama dalam tiga aspek:
1. Mendefinisikan aturan organisasi——mengatur mekanisme tata kelola, hak dan kewajiban anggota, serta proses pengambilan keputusan;
2. Membentuk keputusan kolektif——mengumpulkan kehendak anggota, membuat keputusan konkret;
3. Menjamin pelaksanaan otomatis——mengimplementasikan aturan dan keputusan melalui kode.
Dari sudut pandang sifat hukum, fungsi yang berbeda ini memiliki karakteristik hukum yang berbeda pula:
Dalam praktik, satu kontrak pintar bisa menjalankan salah satu atau beberapa fungsi tersebut, danpenetapan sifat hukumnya harus dilakukan secara komprehensif berdasarkan fungsi dan skenario penggunaannya.
(3) Ketika kontrak pintar digunakan untukkejahatan sepertipencucian uang
Penggunaan kontrak pintar dalam kegiatan ilegal sudah cukup umum, bahkan dalam pencucian uang muncul berbagai pola yang kompleks.Dalam konteks ini, perdebatan utama biasanya bukan pada sifat hukum kontrak pintar itu sendiri, melainkan pada tanggung jawab pidana atau administratif yang mungkin dihadapi pengembang, pengguna, dan node yang terlibat, jika digunakan untuk tujuan ilegal.
Contoh kasus Tornado Cash: meskipun sanksi dari Departemen Keuangan AS dinyatakan tidak berlaku, pengembang Roman Storm tetap menghadapi sengketa hukum. Storm didakwa bersekongkol menjalankan layanan pengiriman uang tanpa izin, serta pencucian uang dan pelanggaran sanksi AS terhadap Korea Utara. Pada 6 Agustus 2025, pengadilan federal di Manhattan memutuskan bahwa Storm bersalah atas dakwaan bersekongkol menjalankan layanan pengiriman uang tanpa izin, dengan hukuman maksimal lima tahun penjara.
Meskipun pembelaan dan permohonan banding belum final, kasus ini secara jelas menunjukkan bahwa,dalam konteks ketidakjelasan sifat hukum kontrak pintar, praktik peradilan menuntut pengembang kode untuk bertanggung jawab tidak hanya sekadar “menjaga netralitas teknologi” atau “menghindari pengendalian langsung”.
(4) Kontrak pintar sebagai objek perlindungan hak kekayaan intelektual
Dalam masyarakat saat ini, perlindungan hasil karya intelektual sudah menjadi hal yang umum. Namun, terkait pertanyaanapakah kontrak pintar termasuk objek perlindungan hak kekayaan intelektual, dan jenis perlindungan apa yang dapat diberikan (misalnya hak cipta, paten, rahasia dagang), para pelaku perlu menganalisis secara spesifik berdasarkan bentuk ekspresi, isi inovasi, dan niat perlindungan.
1. “Teks” kontrak pintar dan hak cipta
Bagi banyak pengembang, menulis kode kontrak pintar utamanya bertujuan untuk mencapai fungsi tertentu, dan tidak selalu berorientasi pada inovasi yang bersifat terobosan. Namun, ini tidak berarti karya intelektual tersebut tidak dapat dilindungi.
Hak cipta menyediakan jalur perlindungan bagi kontrak pintar. Meskipun istilah “karya” sering dikaitkan dengan buku, lukisan, dan karya seni lainnya, hak cipta sebenarnya melindungi bentuk ekspresi karya yang memenuhi syarat sebagai “karya cipta”, dan tidak melindungi ide teknologi atau logika fungsi di baliknya, serta tidak memandang tingkat “teknis” dari kode.
Dengan kata lain,jika bentuk ekspresi kode kontrak pintar memenuhi unsur orisinalitas, tingkat intelektual, dan bentuk nyata, maka dapat diklasifikasikan sebagai “karya” yang dilindungi hak cipta.
Jika kontrak pintar diakui sebagai karya cipta menurut hukum hak cipta, pemegang hak secara otomatis memperoleh hak-hak seperti hak publikasi, hak pengakuan, hak modifikasi, hak salin, dan hak distribusi melalui media elektronik.
Hak cipta muncul secara otomatis saat karya selesai dibuat, meskipun tidak wajib didaftarkan secara administratif. Namun, pendaftaran hak cipta atau pencatatan dengan timestamp yang terpercaya dapat memperkuat bukti kepemilikan saat terjadi sengketa.
2. Teknologi dan paten kontrak pintar
Jika kontrak pintar tidak hanya berisi ekspresi kode, tetapi juga merealisasikan sebuah solusi teknologi inovatif, maka dapat diklasifikasikan sebagai “paten”, dan dapat diajukan permohonan paten.
Berbeda dengan hak cipta yang otomatis muncul, hak paten harus melalui proses permohonan, pemeriksaan, dan pemberian izin. Jika solusi teknologi dalam kontrak pintar memenuhi tiga syarat berikut, maka layak diajukan permohonan paten:
Paten terbagi menjadi tiga kategori: invensi, model utilitas, dan desain industri, masing-masing dengan cakupan perlindungan dan strategi pengajuan berbeda.Inti dari sistem paten adalah “mengungkapkan untuk mendapatkan perlindungan”, artinya pemohon harus mengungkapkan secara lengkap isi teknologi kepada masyarakat, sebagai imbalan atas hak eksklusif selama periode tertentu. Ini berarti pengungkapan teknologi yang lebih tinggi, proses pemeriksaan yang lebih ketat, tetapi juga perlindungan yang lebih lama dan eksklusivitas yang lebih kuat.
Keputusan untuk mengajukan paten terkait teknologi kontrak pintar harus mempertimbangkan siklus hidup teknologi, kondisi pasar, dan perlindungan rahasia dagang. Mengingat proses pengajuan paten yang kompleks dan berdampak besar, biasanya disarankan untuk melibatkan konsultan paten profesional.
3. Informasi dan rahasia dagang dalam kontrak pintar
Jika solusi teknologi atau informasi bisnis dalam kontrak pintar tidak memenuhi syarat perlindungan paten atau hak cipta, dan pengembang tidak ingin mengungkapkan isi tersebut, maka dapat dipertimbangkan sebagai “rahasia dagang”.
Jika sebuah kontrak memenuhi kriteria berikut, maka dapat diklasifikasikan sebagai “rahasia dagang” dan dilindungi sebagai rahasia dagang:
Perlindungan rahasia dagang meliputi berbagai informasi teknis dan bisnis yang tidak diketahui publik, memiliki nilai ekonomi, dan dijaga kerahasiaannya.Informasi penting dalam kontrak pintar, seperti algoritma inti, arsitektur unik, logika bisnis, atau parameter yang belum dipublikasikan, dapat termasuk kategori rahasia dagang.
Perlindungan rahasia dagang tidak memerlukan pendaftaran atau pemeriksaan, melainkan bergantung pada langkah internal seperti perjanjian kerahasiaan dan pengelolaan yang ketat. Pendekatan ini sangat bergantung pada pengelolaan internal dan kepatuhan untuk menjaga kerahasiaan informasi.
(5) Ketika kontrak pintar digunakan dalamproses litigasidari sudut pandang sifat hukumnya
Karena sifat terbuka, transparan, dan tidak dapat diubah, kontrak pintar sering dianggap sebagai bukti elektronik yang ideal. Namun, dalam praktik hukum, menggunakan kontrak pintar sebagai buktilebih kompleks dibandingkan bentuk bukti tradisional. Kompleksitas ini terutama berasal dari fitur teknis berikut:
Kontrak pintarditulis dalam bahasa kode. Di satu sisi, keahlian dan kompleksitas kode meningkatkan biaya pemahaman dan argumentasi di pengadilan, sehingga membutuhkan sumber daya lebih dari lembaga penegak hukum dan pihak terkait. Di sisi lain,kode sulit untuk secara lengkap dan jelas mengungkapkan seluruh niat asli para pihak, dan para pihak mungkin juga mencapai kesepakatan di luar kontrak. Oleh karena itu, kontrak pintar biasanya tidak dapat berdiri sendiri sebagai dasar putusan, melainkan harus dikonfirmasi dengan bukti lain.
Kontrak pintarbersifat anonim. Dalam banyak kasus, identitas subjek yang berinteraksi melalui kontrak pintar sulit dilacak secara langsung. Meskipun dalam kasus pencucian uang dan kejahatan besar lainnya, aparat penegak hukum dapat menembus anonimitas melalui teknik tertentu, namun dalam banyak sengketa sipil atau non-kriminal,identifikasi identitas tetap menjadi tantangan besar.
Kontrak pintarberoperasi dalam arsitektur terdesentralisasi. Eksekusinya tidak bergantung pada satu pusat kendali secara real-time, sehingga dalam sengketa,penanggung jawab sulit ditentukan—pengembang kode, peng-deploy, node yang berpartisipasi, dan lain-lain, semuanya mungkin terlibat, tetapi tidak ada aturan hukum yang secara tegas membatasi tanggung jawab mereka.
Oleh karena itu, meskipun efektivitas bukti dari kontrak pintar secara hukum belum ditolak, dan beban pembuktian terkait juga masih dalam kerangka aturan bukti tradisional,karena karakteristik teknis dan mekanisme operasinya, pengadilan harus meningkatkan standar pemeriksaan dan penilaian terhadap kontrak pintar.
Saran Kepatuhan bagi Para Pihak
Menghadapi kompleksitas sifat hukum kontrak pintar, setidaknya kita dapat melakukan hal-hal berikut:
Penutup
Skenario aplikasi nyata dan praktik hukum jauh lebih kompleks daripada yang disajikan dalam artikel ini. Oleh karena itu, penulis tidak berharap artikel ini dapat “mengklarifikasi” seluruh aspek hukum secara lengkap, melainkan bertujuan untuk menyebarkan pengetahuan hukum terkait dan menyampaikan pandangan berikut:
Dalam menghadapi kompleksitas aplikasi kontrak pintar, kita harusmenghindari pemikiran sederhana “kode adalah hukum”, beralih ke pendekatan yang lebih rinci dan pragmatis yaitu “analisis berbasis skenario”,hanya dengan demikian,kitadapatmengadopsi inovasi teknologi sambil secara jelas mendefinisikan hakdankewajiban, manfaatdanrisiko, serta pengelolaanhasildan****risiko.