Pesan ChainCatcher, menurut laporan Kontan, otoritas pajak Indonesia akan mulai mengumpulkan data dari penyedia layanan dompet elektronik dan mata uang kripto berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan No. 108 Tahun 2025 yang baru diterbitkan. Peraturan ini akan memasukkan penyedia layanan pembayaran dan operator uang elektronik ke dalam sistem pelaporan informasi keuangan negara, sehingga bank dan penyedia dompet elektronik non-bank harus mematuhi persyaratan berbagi data yang sama saat mengelola jenis mata uang digital tertentu atau mata uang digital bank sentral.
Direktorat Jenderal Pajak saat ini dapat memperoleh data akun dan transaksi dari penyedia ini untuk tujuan perpajakan. Peraturan ini juga mencakup aset kripto yang dikelola oleh bursa atau penyedia layanan mata uang kripto terdaftar, sesuai dengan standar pelaporan bersama yang diperbarui oleh Organisasi Kerja Sama dan Pembangunan Ekonomi (OECD) dan kerangka pelaporan aset kripto. Indonesia berencana untuk mulai melakukan pertukaran otomatis informasi aset dompet elektronik dan mata uang kripto dari tahun 2026 dengan negara mitra pada tahun 2027.
Lihat Asli
Halaman ini mungkin berisi konten pihak ketiga, yang disediakan untuk tujuan informasi saja (bukan pernyataan/jaminan) dan tidak boleh dianggap sebagai dukungan terhadap pandangannya oleh Gate, atau sebagai nasihat keuangan atau profesional. Lihat Penafian untuk detailnya.
Indonesia akan memperoleh data dompet elektronik dan cryptocurrency untuk pengawasan pajak
Pesan ChainCatcher, menurut laporan Kontan, otoritas pajak Indonesia akan mulai mengumpulkan data dari penyedia layanan dompet elektronik dan mata uang kripto berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan No. 108 Tahun 2025 yang baru diterbitkan. Peraturan ini akan memasukkan penyedia layanan pembayaran dan operator uang elektronik ke dalam sistem pelaporan informasi keuangan negara, sehingga bank dan penyedia dompet elektronik non-bank harus mematuhi persyaratan berbagi data yang sama saat mengelola jenis mata uang digital tertentu atau mata uang digital bank sentral. Direktorat Jenderal Pajak saat ini dapat memperoleh data akun dan transaksi dari penyedia ini untuk tujuan perpajakan. Peraturan ini juga mencakup aset kripto yang dikelola oleh bursa atau penyedia layanan mata uang kripto terdaftar, sesuai dengan standar pelaporan bersama yang diperbarui oleh Organisasi Kerja Sama dan Pembangunan Ekonomi (OECD) dan kerangka pelaporan aset kripto. Indonesia berencana untuk mulai melakukan pertukaran otomatis informasi aset dompet elektronik dan mata uang kripto dari tahun 2026 dengan negara mitra pada tahun 2027.