Eropa sedang memasuki tahap konfrontasi baru dengan raksasa teknologi AS khi Komisi Eropa mengalihkan fokus dari pembuatan undang-undang ke penegakan regulasi yang lebih tegas. Mulai tahun 2026, Undang-Undang Pasar Digital (DMA) dan Undang-Undang Layanan Digital (DSA) akan diterapkan secara lebih ketat, untuk memaksa platform “gerbang” membuka ekosistem mereka, meningkatkan transparansi, dan bertanggung jawab atas konten.
Langkah ini terjadi di tengah ketegangan hubungan trans-Atlantik, saat pemerintah AS memperingatkan kemungkinan pembalasan perdagangan jika perusahaan teknologi AS terus mendapatkan tekanan. Meskipun Brussels mengutamakan pendekatan hati-hati, di balik layar, banyak penyelidikan besar masih berlangsung terhadap Google, Meta, Apple, dan X, yang semakin memperjelas konflik tersebut.
Para ahli berpendapat bahwa pelonggaran penegakan akan melemahkan daya saing Eropa, sementara pengetatan yang berlebihan dapat memicu ketegangan politik dan ekonomi dengan Washington.