PANews 28 Januari 2024, menurut Cryptobriefing melaporkan bahwa Otoritas Keuangan Jepang telah memulai konsultasi publik mengenai draf pedoman pelaksanaan yang melibatkan cryptocurrency, alat pembayaran elektronik, dan lembaga keuangan. Draf tersebut secara jelas menetapkan persyaratan pelaksanaan spesifik setelah revisi Undang-Undang Layanan Pembayaran tahun 2025, termasuk pembaruan pengumuman resmi, panduan administratif, dan aturan pengawasan. Isi draf mencakup berbagai bidang, termasuk penambahan obligasi sebagai aset pendukung yang ditunjuk, kerangka pengawasan untuk layanan perantara terkait pembayaran elektronik dan kripto, serta panduan pengawasan versi terbaru untuk lembaga keuangan dan anak perusahaannya. Konsultasi ini akan berakhir pada 27 Februari 2026, setelah itu peraturan akan berlaku setelah menyelesaikan prosedur yang diperlukan, dan hasil konsultasi akan diumumkan secara terpisah. Diketahui bahwa Otoritas Keuangan Jepang berencana untuk secara menyeluruh menyesuaikan kerangka pengawasan, dengan target meluncurkan ETF kripto spot pertama negara ini pada tahun 2028. Peta jalan termasuk mengklasifikasikan kembali cryptocurrency sebagai “aset tertentu” di bawah Undang-Undang Trust Investasi, mendorong pengurangan pajak keuntungan modal kripto dari maksimum 55% menjadi 20% secara seragam, dan menyediakan waktu untuk memperkuat standar kustodian dan perlindungan investor.