FIU Korea berencana memberlakukan sanksi penutupan sebagian selama 6 bulan terhadap CEX tertentu

Berita Gate News, pada 9 Maret, Badan Analisis Informasi Keuangan Korea (FIU) memberlakukan pemberitahuan sebelumnya terhadap sebuah CEX yang diduga melanggar Undang-Undang Informasi Transaksi Keuangan Tertentu, melakukan transaksi dengan penyedia aset virtual luar negeri yang tidak dilaporkan, serta tidak melakukan pemeriksaan KYC secara ketat, dengan memberikan sanksi “penutupan sebagian selama 6 bulan”, dan menuntut pertanggungjawaban para pejabat terkait. Pembatasan ini terutama berlaku untuk fungsi penarikan aset virtual bagi pengguna baru, sementara deposit, penarikan, dan transaksi dalam won Korea serta aset kripto untuk pengguna yang sudah ada saat ini tidak terpengaruh.

Lihat Asli
Penafian: Informasi di halaman ini dapat berasal dari pihak ketiga dan tidak mewakili pandangan atau opini Gate. Konten yang ditampilkan hanya untuk tujuan referensi dan bukan merupakan nasihat keuangan, investasi, atau hukum. Gate tidak menjamin keakuratan maupun kelengkapan informasi dan tidak bertanggung jawab atas kerugian apa pun yang timbul akibat penggunaan informasi ini. Investasi aset virtual memiliki risiko tinggi dan rentan terhadap volatilitas harga yang signifikan. Anda dapat kehilangan seluruh modal yang diinvestasikan. Harap pahami sepenuhnya risiko yang terkait dan buat keputusan secara bijak berdasarkan kondisi keuangan serta toleransi risiko Anda sendiri. Untuk detail lebih lanjut, silakan merujuk ke Penafian.
Komentar
0/400
Tidak ada komentar