Pesan Berita Gate, 15 April — TikTok telah menonaktifkan sekitar 780.000 akun milik pengguna di bawah 16 tahun di Indonesia, menurut kementerian komunikasi negara tersebut. Tindakan ini mematuhi ketentuan perlindungan anak berdasarkan Peraturan Pemerintah No. 17/2025, yang mengharuskan platform untuk menerapkan langkah-langkah keselamatan bagi anak di bawah umur. TikTok adalah platform pertama yang melaporkan kepatuhan dan mengajukan surat komitmen resmi.
Roblox dan YouTube gagal memenuhi standar Indonesia meskipun telah melakukan perubahan. Roblox memperkenalkan tipe akun global yang baru, tetapi ditolak karena pengguna anak masih dapat mengobrol dengan orang asing. YouTube menerima peringatan resmi karena menggunakan redaksi batas usia yang tidak jelas. Kementerian mendesak platform lain untuk mengungkapkan tindakan mereka pada akun anak.