TikTok Menghapus 780.000 Akun Anak di Bawah Umur di Indonesia untuk Mematuhi Aturan Perlindungan Anak

GateNews

Pesan Berita Gate, 15 April — TikTok telah menonaktifkan sekitar 780.000 akun milik pengguna di bawah 16 tahun di Indonesia, menurut kementerian komunikasi negara tersebut. Tindakan ini mematuhi ketentuan perlindungan anak berdasarkan Peraturan Pemerintah No. 17/2025, yang mengharuskan platform untuk menerapkan langkah-langkah keselamatan bagi anak di bawah umur. TikTok adalah platform pertama yang melaporkan kepatuhan dan mengajukan surat komitmen resmi.

Roblox dan YouTube gagal memenuhi standar Indonesia meskipun telah melakukan perubahan. Roblox memperkenalkan tipe akun global yang baru, tetapi ditolak karena pengguna anak masih dapat mengobrol dengan orang asing. YouTube menerima peringatan resmi karena menggunakan redaksi batas usia yang tidak jelas. Kementerian mendesak platform lain untuk mengungkapkan tindakan mereka pada akun anak.

Penafian: Informasi di halaman ini dapat berasal dari pihak ketiga dan tidak mewakili pandangan atau opini Gate. Konten yang ditampilkan hanya untuk tujuan referensi dan bukan merupakan nasihat keuangan, investasi, atau hukum. Gate tidak menjamin keakuratan maupun kelengkapan informasi dan tidak bertanggung jawab atas kerugian apa pun yang timbul akibat penggunaan informasi ini. Investasi aset virtual memiliki risiko tinggi dan rentan terhadap volatilitas harga yang signifikan. Anda dapat kehilangan seluruh modal yang diinvestasikan. Harap pahami sepenuhnya risiko yang terkait dan buat keputusan secara bijak berdasarkan kondisi keuangan serta toleransi risiko Anda sendiri. Untuk detail lebih lanjut, silakan merujuk ke Penafian.
Komentar
0/400
Tidak ada komentar