Parlemen Turki Melarang Penggunaan Media Sosial bagi Anak di Bawah 15 Tahun, Undang-Undang Baru Mulai Berlaku dalam Enam Bulan

GateNews

Pesan Gate News, 23 April — Parlemen Turki meloloskan legislasi pada 22 April yang melarang penggunaan media sosial bagi individu di bawah 15 tahun. Rancangan undang-undang ini diperkirakan akan ditandatangani oleh Presiden Erdoğan dan akan mulai berlaku enam bulan setelah publikasi di lembaran negara resmi.

Berdasarkan undang-undang tersebut, pengguna di bawah 15 tahun tidak akan dapat mendaftar akun media sosial, dan platform digital harus menerapkan sistem verifikasi usia serta memperkuat moderasi konten. Orang tua akan memperoleh hak untuk mengelola pengaturan akun, memantau pembelian dalam aplikasi, serta membatasi waktu layar bagi anak-anak mereka.

Legislasi ini diajukan oleh partai yang berkuasa di Turki dan diperkirakan akan menerima persetujuan presiden.

Penafian: Informasi di halaman ini dapat berasal dari pihak ketiga dan tidak mewakili pandangan atau opini Gate. Konten yang ditampilkan hanya untuk tujuan referensi dan bukan merupakan nasihat keuangan, investasi, atau hukum. Gate tidak menjamin keakuratan maupun kelengkapan informasi dan tidak bertanggung jawab atas kerugian apa pun yang timbul akibat penggunaan informasi ini. Investasi aset virtual memiliki risiko tinggi dan rentan terhadap volatilitas harga yang signifikan. Anda dapat kehilangan seluruh modal yang diinvestasikan. Harap pahami sepenuhnya risiko yang terkait dan buat keputusan secara bijak berdasarkan kondisi keuangan serta toleransi risiko Anda sendiri. Untuk detail lebih lanjut, silakan merujuk ke Penafian.
Komentar
0/400
Tidak ada komentar